x
HARI KARTINI

Humas Polres Lubuklinggau Sumsel Mengeluarkan Hibauan Terkait Kegiatan Musik Remix dan DJ

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Agu 2023 23:04 0 461 INDRA JAYA

Liputan 4.com.Humas Polres Lubuklinggau, Sumsel [28/8/23] – Polres Lubuklinggau mengeluarkan himbauan terkait kegiatan musik remix dan DJ, sejalan dengan arahan Kapolda Sumsel kepada jajarannya. Himbauan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika serta memastikan keamanan dan ketertiban dalam berbagai acara keramaian untuk tidak menggunakan musik remix dan DJ.

Arahan dari Kapolda Sumsel ini menyatakan pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Polres Lubuklinggau memahami bahwa aktivitas musik ini (baca: remix/dj) memiliki potensi gangguan kamtibmas untuk menarik perhatian banyak orang khususnya kalangan generasi muda atau millenial, dan oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kegiatan keramaian tersebut tetap dalam situasi kondusif demi harkamtibmas yang terjaga di kota lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, menyampaikan bahwa Himbauan ini merupakan salah satu upaya polres untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peluang terjadinya tindak pidana umum di tengah masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta mendukung kegiatan yang positif dan aman bagi semua,” kata Kapolres.

Meskipun demikian, Polres Lubuklinggau juga menegaskan bahwa aktivitas musik organ tunggal masih tetap diizinkan dengan catatan tidak memperdendangkan jenis musik Remix dan House Music.

Serta Penyelenggara Acara wajib menjaga ketertiban lingkungan serta toleransi sosial. Tetap menjaga suasana yang kondusif dan menghormati hak-hak serta nilai-nilai masyarakat adalah prioritas utama.

Himbauan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan, kesehatan, dan lingkungan dalam berbagai kegiatan.

Dibutuhkan peran serta dan kerjasama semua pihak baik internal maupun eksternal dengan melibatkan stakeholder terkait untuk sama-sama mematuhi tata tertib dalam setiap penyelenggaraan acara keramaian baik itu peraturan pemerintah daerah maupun peraturan per-UU an yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pesta Malam.(*)indra.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x