x
HARI KARTINI

Hanya 4 Jam, Polres Sergai Berhasil Aman Pasutri Warga Riau Pelaku Penggelapan Mobil

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Sep 2023 20:19 0 915 SARIANTO DAMANIK

Sergai, Liputan4.com – Tak butuh waktu lama hanya sekitar 4 jam, Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut berhasil mengamankan Rizky Maulana (28) warga Jln. Tarikat Gg. Binjai Desa Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Prov. Riau dan Ibu rumah tangga (IRT) Rika Indah Lestari warga Jln Tarikat Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumaialpelaku tindak pidana penggelapan mobil, di Jalan Bunga Terompet Kota Medan jumat (01/09/2023) sekira pukul 22.00 wib.

Menurut Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta S.ik melalui Kasihumas Ipda Brimen Sihotang secara tertulis kepada wartawan menerangkan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dan pengaduan masyarakat perihal tindak pidana penggelapan mobil, selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai malakukan ranģkaian penyelidikan untuk ungkap laporan tersebut di bantu oleh Muhammad Bilal selaku pelapor, kemudian Pers Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mendapat informasi tentang keberadaan pelaku penggelapan beserta mobil yang telah di gelapkan.

Selanjutnya, pada hari Jum’at ( 01/09/2023) sekira pukul 22.00 Wib Pers Sat Reskrim langsung menuju lokasi pelaku yang berada di Jalan Bunga Terompet Kota Medan dan langsung mengamankan pelaku Rizky Maulana dan Rika Indah Lestari yang merupakan pasangan suami istri, dan kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serdang bedagai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut diterangkannya, kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat (01/09/2023) sekira pukul 18.00 Wib Muhammad Bilal (28) warga Jln. Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Prov. Riau selaku korban beserta terlapor sebagai penumpang tiba di Rumah Makan Ayam Penyek Desa Sel Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. Selanjutnya korban bersama penumpang memesan nasi sebanyak tiga porsi.

Kemudian terlapor meminjam kunci mobil jenis Toyota Calya warna coklat metalik dengan nopol BM 1630 HF dengan nomor rangka MHKASGJ6JPJ655421 dan nomor mesin 3NRH786264 dengan alasan mau pergi ke SPBU untuk mengantarkan istrinya yang bermama Rika Indah Lestari membuang air kecil, kemudian istri terlapor turun meminjam HP milik korban dengan alasan mau menelepon, selanjutnya terlapor pergi meninggalkan korban sendiri.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah). Atas peristiwa tersebut Pelapor / Korban merasa dirugikan dan keberatan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai agar di Proses Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” Terang humas. (Dmk)

.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x