x

Gelapmata Asisten Rumah Tangga Gasak Handphone Majikan

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Sep 2022 21:45 0 214 Redaksi

 

Sumut Liputan4.Com – Binjai, Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari yang begitu padat, untuk sebagian orang tentunya akan mencari bantuan tenaga dari orang lain agar urusan dapat berjalan dengan lancar.

Begitu juga dalam mengurus rumah tangga, dikarenakan kesibukan yang padat tidak jarang kita mencari orang yang bisa dipercaya membantu pekerjaan di rumah.

Namun kepercayaan tersebut disalah gunakan oleh orang yang kita percaya tersebut untuk melakukan hal-hal yang tidak baik dengan mengambil kesempatan yang ada padanya.

ROKOK ILEGAL

Hal demikian juga terjadi pada LD yang beralamat di jl. MT Haryono Binjai Utara yang telah mempekerjakan seorang asisten rumah tangga (ART) a/n. SM,(50) pr, alamat Dsn IV desa Suka Damai timur, kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, dimana SM nekat menggasak barang-barang milik LD (majikan) yang pada saat itu sedang tidak berada di rumah.

Pada hari Sabtu, tanggal 27 Agustus 2022, diketahui telah terjadi Pencurian di Jl. MT. Haryono Perum. Syalica II, Kecamatan Binjai Utara, tepatnya di rumah pelapor inisial LD. awal mula kejadian sekitar pukul 07.20 wib korban pergi mengantarkan anaknya ke sekolah bersama dengan 2 (dua) orang anak lainnya, dan Handphone (HP) di tinggal diatas tempat tidur yang berada didalam kamar, sementara terlapor SM (Asisten Rumah Tangga) sedang membersihkan rumah, kemudian sekitar pukul 08.10 wib, korban kembali kerumah dan melihat SM sudah tidak ada lagi dirumah, kemudian korban masuk kedalam kamar dan juga melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi diatas tempat tidur, adapun HP korban yang hillang adalah 2 (dua) unit Handphone (HP) masing-masing Merk SAMSUNG GALAXY A72 warna Hitam, dengan No. IME:359021825249876, dan HP Merk VIVO P21, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah) tidak terima atas kejadian tersebut LD melaporkannya ke Polres Binjai.

Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana, S.I.K memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S. Tr.K beserta anggota Opsnal Unit Pidum untuk melaksanakan penyelidikan dan Penangkapan terhadap Pelaku.

Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap SM di Dsn. IV Desa Suka Damai Timur, kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, dan mengamankan Barang Bukti dari pelaku Berupa,2 (dua) unit Hp Android Merk Samsung galaxy A72,warna Hitam,dan Hp Android Merk Vivo P21, dan uang tunai Rp.775.000,- selanjutnya Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, S. Tr.K beserta anggota Opsnal Unit Pidum memboyong Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Abdi)

Sumber :
(HumasResBinjai,05/09/22)

Berita dengan Judul: Gelapmata Asisten Rumah Tangga Gasak Handphone Majikan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x