x

Gawat..!! Ada Warga Riau Dapat Bansos Beras Di Desa Bandar Setia Aceh Tamiang

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Mei 2024 14:50 0 641 SARIANTO DAMANIK

Keterangan foto : Surat pemberitahuan Penerima Bansos atas Nama Saimin / tim

Aceh Tamiang, Liputan4.com – Pasca pemberitaan viral seorang kakek bernama saimin (70) warga Dusun Karangrejo Desa Bandar Setia, Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) beras yang mana beras tersebut diduga “digelapkan” atau disinyalir kuat di salahgunakan oleh Datuk Penghulu Kampung Bandar Setia atas nama Supardi, akhirnya terungkap fakta baru yang menguatkan, Kamis (09/05/2024).

Dugaan tersebut mengarah pada penyalahgunaan jabatan dan wewenang atau abuse of power yang dilakukan oleh Supardi.

Bagaimana tidak ?? dari hasil investigasi awak media, Ditemukan bahwa dalam surat permohonan pengambilan bantuan beras dengan nomor 470 / 059 tertanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani Datok Penghulu Kampung Bandar Setia atas nama Supardi dan dibubuhkan stempel Pemerintahan Desa / Kampung Bandar Setia yang ditujukan kepada kepala kantor pos Pulo Tiga Kecamatan Tamiang Hulu, terlihat Datuk Penghulu Bandar Setia mengajukan permohonan kepada kepala kantor pos untuk menyetujui pengambilan beras untuk bulan Januari salah satunya dalam poin 2 atas nama Saimin yang dialihkan kepada Ibnu Hajar.

ROKOK ILEGAL

Sementara itu, Anehnya, surat keterangan pindah atas nama Ibnu Hajar yang berlogo dan Kepala Surat Pemerintah Kabupaten Bengkalis Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil provinsi Riau tertanggal 07 Februari 2024 dengan tujuan pindah ke Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang hulu.

Jadi jelas, bahwa pada bulan Januari 2024 saudara Ibnu Hajar yang pada waktu itu masih terdaftar sebagai warga Bengkalis Riau bisa mendapat bantuan sosial beras di Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang.

Disisi lain, Mirisnya, Kakek Saimin yang telah puluhan tahun bertempat tinggal dan menetap di Desa Bandar Setia dan seumur hidupnya baru kali itu akan mendapat bantuan beras, justru oleh Datuk Supardi beras yang sudah menjadi hak Saimin diberikan atau dialihkan kepada Ibnu Hajar yang pada waktu itu masih berstatus warga Bengkalis Provinsi Riau.

Untuk mengkonfirmasi kebenaran dugaan penggelapan bansos beras tersebut awak media juga telah mencoba mengkonfirmasi Supardi Datuk penghulu kampung Bandar Setia via pesan Wa pada rabu (08/052024), akan tetapi sampai pemberitaan ini diterbitkan belum ada balasan.

Pada kesempatan yang sama awak media meminta pendapat atau tanggapan dari Warga dan tokoh masyarakat Desa Bandar Setia terkait permasalahan Bansos beras yang dialami oleh kakek Saimin.

Dengan tegas salah satu tokoh masyarakat mengatakan agar Datuk Penghulu Kampung Bandar Setia Supardi untuk mundur dari jabatannya.

” Agar Supardi mundur saja dari jabatannya. karena kami anggap sudah tidak amanah dan telah melakukan tindakan semena mena dan zholim dengan mengalihkan bansos beras kakek Saimin kepada warga yang pada waktu bulan Januari tersebut masih berstatus warga Bengkalis Riau” Tegas Alwin dan di sambut kata setuju oleh masyarakat lainnya.

“Untuk itu kami meminta kepada bapak Pj Bupati Aceh Tamiang , Bapak Kapolres Aceh Tamiang untuk mengusut tuntas permasalahan ini” Ungkapnya mengakhiri. (Wendy Hutabarat).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x