x

Hoax!, Tuding Suap Jaksa 500 Juta, Direktur YLBH PPT Laporkan Oknum IR ke Polres Mimika

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Mei 2023 21:46 0 620 REDAKSI PAPUA

TIMIKA, Liputan4.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah pada Selasa sore (23/5/2023) melaporkan oknum wartawan berinisial IR ke Polres Mimika. Pasalnya hampir setiap pemberitaan yang diterbitkan oleh IR selalu memojokan bahkan menyerang pribadi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Seperti berita yang terbit dengan judul “Johanes Rettob Dan Silvi Herawaty Kembali Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jayapura Sebagai Terdakwa”.

Dalam narasi berita termuat bahwa Johannes Rettob menyuap penyidik Jaksa di Kejati Papua sebesar Rp.500.000.000.

“Dari serangkaian proses penyidikan JR dan SH tidak ditahan Jaksa, karena diduga kuat oknum penyidik Jaksa dalam perkara ini disuap oleh tersangka JR, senilai 500 Juta Rupiah” demikian narasi bebas yang termuat dalam media oknum wartawan IR.

Tak hanya sampai disitu, bahkan hakim yang menyidangkan perkara yang sedang dijalani Johannes Rettob dan Silvy Herawati juga terkena pemberitaan Hoax.

Sebelumnya, IR menuding bahwa hakim Marco Erari mengebiri hukum karena mengabulkan eksepsi dari Johannes Rettob dan juga Silvy Herawati.

Yoseph Temorubun selaku ketua YLBH Papua Tengah saat diwawancarai seusai penyerahan laporan di Polres Mimika mengatakan, IR berulang kali menulis berita hoax khususnya kepada Plt Bupati Mimika saat ini.

Pemberitaan tanpa dasar dan konfirmasi serta pembohongan publik seringkali dilakukannya tanpa ada imbas hukum yang membuat bersangkutan efek jera.

“Kami dari YLBH Papua Tengah tidak terima jika pimpinan daerah ini dizolimi dengan tuduhan palsu melalui pemberitaan. Kami akan mengawal kasus ini bersama masyarakat Mimika agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,” ungkap Yosep.

Ditanya mengenai pasal yang akan menjerat IR, ketua YLBH yang juga pengacara ini mengutarakan terlapor akan dijerat pasal UU ITE karena diduga kuat melanggar pasal 45 ayat (3) yang menyatakan :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.(*)

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x