x

FPHS Geram ada Oknum AK Sengaja Kongkalikong Soal Ijin Amdal PT Freeport, Padahal Bukan Korban

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Sep 2022 18:45 0 439 Redaksi

TIMIKA | Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwaroap selaku pemilik hak ulayat areal tambang PT Freeport  indonesia meminta pemerintah Masyaarakat Amungme dan Kamoro untuk tidak membawa nama suku untuk menyetujui Pemberian ijin Amdal bagi PT Freeport pasalnya FPHS adalah masyarakat yang terkena dampak langsung.

Tokoh masyarakat Markus Beanal kepada media sore tadi (14/9/2022) meminta masyarakat dua suku (AK) untuk tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang sengaja mengaku sebagai pihak penerima hak ulayat.

“ Kami minta agar oknum oknum Amungme dan Kamoro untuk tidak mengaku- ngaku sebagai pemilik hak ulayat, Freeeport dalam hal ini juga  tidak boleh provokasi masyarakat melegalkan pembuaagan taailing di area Tsinga dan Aroanop, “ tegas Markus.

Selain kepada freeport,  Kami juga meminta kapada  Ibu Menteri KLHK Ibu Siti Nurbaya, supaya tidak tunduk terhadap Kontraktor, mengenai ijin AMDAL, dan mengikuti Kemauan PT. Freeport dalam hal transaksi  bisnis.   Ibu Menteri harus taat dengan UU Amdal dan kepetusan Menteri tentang Amdal  bahwa dalam transaksi Pertambangan harus melibatkan masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat.

ROKOK ILEGAL

 

Markus mengungkapkan,  Amdal pada tahun 2020 tidak melibatkan (FPHS) Tsingwarop, dalam hal ini ada kampung Tsinga, Kampung Waa dan Kampung Arwanop Distrik Tembagapura.

“Jadi cukup kami selama 53 tahun Kami bersama Orangtua dan Leluhur dibohongi. Kami berharap di tahun era IUPK, Kami juga wajib dilibatkan,  sehingga Kami tau Hak kami dan Kewajiban Kami itu Apa, “ ujarnya.

Dengan demikian,  Markus mendesak dengan tegas, agar Ibu Menteri jangan Coba-coba berikan Ijin Amdal, karena Kami Akan gugat Ibu Menteri karena tdk taat pada UU lingkungan, UU Amdal dan terus Mengabaikan Hak-hak masyarakat Adat. “Kami yakin di era ini pemerintah saat ini  tidak mudah memberikan ijin areal baru di Daerah Kami tanpa seijin Kami selaku pemilik hak ulayat, “ pungkasnya.

Menurutnya, Amdal tahun 2022 harus segera direvisi, karena pihaknya merasa dirugikan karena menjadi korban langsung dampak lingkungan.

Berita dengan Judul: FPHS Geram ada Oknum AK Sengaja Kongkalikong Soal Ijin Amdal PT Freeport, Padahal Bukan Korban pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x