x

FPGSS Aksi Demo di Kejati Sumsel dan Lapdu Dugaan Korupsi Tower dan Jaringan Internet Desa Kab.MUBA

waktu baca 4 menit
Senin, 16 Okt 2023 16:01 0 520 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Puluhan orang dari LSM Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS mendatangi kantor Kejati Sumsel untuk melakukan aksi demo dan menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya dugaan indikasi korupsi pada proyek pengerjaan, pemakaian dan pemeliharaan Tower Trianggle Internet Dan Jaringan Internet Desa di Kabupaten Musi Bayuasin (MUBA), pada Senin (16/10/23).

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua LSM FPGSS, Iqbal Tawakal yang didampingi oleh Arianto dan Mirwan serta Acik Suk, mengatakan kepada wartawan bahwa hari ini, Forum Pemuda Garuda Sumsel berjuang mencari perubahan dan dalam Surat PENGADUAN yang ditujukan langsung kepada Kejati Sumsel dan TIM PENYIDIK bahwa dari hasil temuan dan atas laporan masyarakat terkait adanya indikasi Dugaan KKN pada proyek pengerjaan, pemakaian dan pemeliharaan Tower Trianggle Internet Dan Jaringan Internet Desa di Kabupaten MUBA.

Iqbal menjelaskan bahwa ada 4 point yang menjadi dasar adanya dugaan indikasi korupsi pada kegiatan tersebut seperti :

ROKOK ILEGAL

1. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 menjelaskan bahwa Aplikasi Siskeudes dibangun oleh BPKP dan diberikan kepada seluruh Desa secara gratis tanpa dipungut biaya yang dapat diartikan pihak Desa dalam penggunaannya dapat menggunakan jaringan internet provider yang lain dengan biaya murah dan terjangkau tanpa membebani APBDes.

2. Dalam pelaksanaannya Aplikasi Siskeudes seolah-olah milik pihak ketiga karena hanya dapat diakses jika menggunakan jaringan yang sudah disiapkan, sehingga menjadi wajib bagi Desa untuk bekerja sama dengan pihak ketiga tersebut yang sudah difasilitasi oleh Dinas terkait.

3. Proses Pengadaan Tower Trianggle internet dan Jaringan Internet Desa yang dilaksanakan pihak ketiga :

– Terindikasi sudah dikondisikan atau difasilitasi oleh Dinas terkait sehingga kontrak yang dilaksanakan oleh Desa dan pihak Ketiga patut diduga cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

– Diduga menawarkan harga yang tidak wajar yang berpotensi terjadi kemahalan harga.

4. Berdasarkan harga pembanding sementara dari perusahaam sejenis didapatkan selisih harga yang berpotensi terjadinya kerugian keuangan desa sebesar Rp. 21.968.833.000,-.

“Kami mohon Bapak Kajati Sumsel segera menindak lanjuti Surat pengaduan ini dan segera memanggil Kepala PMD MUBA Dan Pihak Ketiga untuk Segera di proses penyidikan sampai selesai dan menetapkan oknum tersebut Sebagai tersangka Atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” jelas Iqbal.

Iqbal juga mengatakan diduga adanya indikasi persekongkolan dan Pungli yang di lakukan oleh Kepala PMD Dan Pihak Ketiga Pada Pemasangan, penggunaan dan pemeliharaan Tower Triangle Internet dan pemasangan Jaringan Internet dan Biaya Penggunaan Jaringan Internet untuk 10 Mbps 1 bulan berkisar 2.500.000 dan 15 Mbps berkisar 3.500.000 terhitung Sejak 2019 hingga sekarang.

“Diduga Pengadaan Tower triangle internet dan pemasangan jaringan internet terindikasi sudah dikondisikan dan difasilitasi oleh pihak dinas terkait sehingga kontrak yang dilaksanakan oleh desa dan pihak ketiga telah cacat hukum danbertentangan dengan aturan yang berlaku.

Karena dalam Pengadaan Tower Trianggle internet dan Jaringan Internet Desa tersebut diduga kuat melanggar Surat Mendagri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 13 Tahun 2013 serta Peraturan Bupati Muba Nomor 7 Tahun 2015,” imbuhnya.

Selain itu, FPGSS juga melaporkan adanya indikasi penyelewengan DANA DESA Realisasi Ketahanan Pangan 20% yang tidak sesuai peruntukan yang mana warga seharusnya mendapatkan minimal harus memilik 3K, KANDANG, KEBUN KOLAM supaya bisa di kembang biakan demi memperbaiki perekonomian warga Desa diduga bibit yang di terima tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Untuk itu juga, FPGSS juga mendesak Bapak Kajati Sumsel dan Tim Penyidik segera MONEV Pengelolaan dan Penggunaan DD NON BLT TA 2022 s/d 2023 Tahap I di Desa Bina Karsa, Desa Catur Tunggal, Desa Sumber Mulya dan Desa Mukti Karya Kec. Mesuji Makmur,” pinta Iqbal.

Untuk itulah FPGSS ikut berperan dalam pengawasan pencegahan dalam pencegahan Dalam upaya membantu pemerintah Mengambil kembali uang negara dari tangan pejabat yang tidak Bertanggung jawab, tutup Iqbal.

Ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny saat dimintai keterangannya terkait aksi demo tersebut mengatakan bahwa silahkan nanti laporan pengaduannya dimasukan ke PTSP dan tentunya laporan tersebut akan diproses sesuai dengan disposisi yang diberikan oleh pimpinan, katanya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x