x
HARI KARTINI

Eks Kepsek SMA Negeri Kuanfatu, Jonas Tana Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Okt 2023 08:55 0 907 ERIK SANU

Ket, foto: Nampak Jonas Tana saat diperiksa penyidik kejaksaan di ruang pidsus kejaksaan negeri TTS.

LIPUTAN4.COM, SOE-TTS -Kejaksaan negeri  (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menetapkan mantan kepala sekolah Jonas Tana tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA negeri Kuanfatu tahun 2016- 2019  pada Senin (2/10/2023).

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTS, I Putu Eri Setiawan, S.H dalam siaran pers yang peroleh media ini menyatakan, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMA Negeri Kuanfatu, tahun 2016-2019 sebanyak 1 (satu) orang yang adalah mantan kepala sekolah SMA Negeri Kuanfatu, Jonas Tana.

 

“Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan mantan kepala sekolah SMA negeri Kuanfatu  sebagai tersangka korupsi dana BOS tahun 2016-2019,” ungkap I Putu Eri Setiawan.

 

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri Kuanfatu tahun 2016- 2019 dengan Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 tanggal 11 agustus 2023 terdapat

kerugian negara sebesar Rp.312.853.269,(tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu duaratus enam puluh sembilan rupiah)

 ” Penetapan tersangka hari ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar pria berkaca mata itu.

Setiawan juga mengatakan bahwa, tersangka  telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara pada saat penyidikan sebesar Rp. 235.487.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

 

Diketahui juga kalau tersangka di periksa Jaksa Penyidik selama ± 4 jam mulai pukul 10.00 WITA s.dpukul 14.00 WITA di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTS.

Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan dengan Surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023 serta menyatakan yang bersangkutan dalam pengobatan Gastritis Kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi sehingga dialihkan menjadi tahanan rumah selama 20 (dua puluh hari).

“Sesuai keterangan dokter kalau tersangka dalam kondisi tidak sehat maka dialihkan menjadi tahanan rumah 20 hari kedepan.” pungkasnya.

Atas perbuatannya Tersangka disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( ARDI SELAN)

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x