x
HARI KARTINI

Eks Karyawan PT. GCG Lakukan Aksi Mogok Makan 3 Hari Tuntut Pesangon

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Jul 2023 07:48 1 371 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Ratusan massa yang tergabung dalam FBI (federasi buruh Indonesia) merupakan Eks karyawan PT. Gading Cempaka Graha, yang datang dari kabupaten OKI provinsi Sumsel menggunakan bus dan kendaraan bermotor.

Massa melakukan aksi di dua tempat sekaligus yang pertama di halaman kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, kemudian dihalaman kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang (26/7/23).

Adapun tuntutan dalam aksi Massa FBI mantan Karyawan PT GCG adalah :

1. MEMINTA BANK RAYA INDONESIA UNTUK MEMBAYARKAN HAK BURUH ATAS PENJUALAN LAHAN PT GCG.

2. MENDESAK GUBERNUR SUMSEL UNTUK MEMANGGIL BANK RAYA INDONESIA, KURATOR GUNA MENYELESAIKAN HAK BURUH

3. MEMINTA DPRD PROVINSI SUMSEL UNTUK MEMANGGIL DIREKTUR BANK RAYA INDONESIA DAN KURATOR UNTUK SEGERA MEMBAYARKAN HAK BURUH.

Masssa aksi yang dipimpin oleh ketua DPW FBI Andreas OP, pada aksi pertama di halaman gedung DPRD provinsi Sumatera Selatan massa aksi Diterima oleh ketua komisi V Susanto Adjis dalam keterangannya mengatakan pihaknya akan memfasilitasi para buruh untuk langsung bermediasi dengan pihak Bank Raya Indonesia untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan dalam aksi ini.

Setelah dari kantor DPRD provinsi Sumatera Selatan massa aksi long march menuju kantor Gubernur masaa aksi diterima oleh Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki menyampaikan pada dasarnya pihak Pemprov Sumsel sebagai memfasilitasi saja antara para buruh dengan pihak Bank Raya Indonesia serta kurator terkait tuntutannya.

“Tadi saya langsung telp pihak kuasa hukum Bank Raya Indonesia dan dalam waktu dekat ini kami akan mengirim surat resmi ke pihak Bank Raya Indonesia agar dapat menjadwalkan pertemuan di Jakarta,” kata Deliar.

Dalam keterangannya ketua DPW FBI Andreas OP mengatakan, hari ini merupakan puncak perjuangan kami setelah 2 tahun lebih menunggu kepastian akan pembayaran hak atas upah dan pesangon yang harus diterima dari PT GCG. Namun, di tengah jalan perusahan mengalami pailit dan diambil alih penangananya oleh kurator,” ujarnya.

Ditambahakn lagi oleh Andreas OP mengatakan, melihat dari perjalanan kasus kepailitan dan proses hukum tersebut, sudah sewajarnya apa yang menjadi pokok persoalan hak buruh semestinya dapat di tuntaskan oleh pihak Kurator dan Bank Raya Indonesia. Hal ini, mengacu pada Undang-undang No 37 Tahun 2004, Undang-undang No 11 Tahun 2020, dan PP No 35 Tahun 2021 serta Yurisprudensi Putusan MK”, pungkas Andreas.

Setelah melakukan aksi di halaman kantor gubernur massa aksi melanjutkan aksi mogok makan selama tiga hari terhitung dari tanggal 26-28 Juli 2023 yang berjumlah 15 orang (termasuk ketua DPW FBI Andreas OP) dan selebihnya membubarkan diri pulang ke OKI dengan tertib.

Stik Famika Makassar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Joko
    9 bulan  lalu

    Semoga kasus buruh yg dizalimi mendapat uluran tangan bantuan pemerintah untuk menyelesaikan

    Balas
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x