x

Dugaan Pungutan Liar, SD Negeri 060941Kecamatan Medan Deli Modus Anak Didik Bawa MAP Plastik

waktu baca 3 menit
Minggu, 23 Jul 2023 19:11 0 451 ABDI SUMARNO

 

Medan. Liputan4.com – Petunjuk teknis (Juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Kepala Sekolah, Bendahara dan di awasi ketua komite serta semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan.

Besaran alokasi dana BOS Kota Medan 1 Peserta Didik Sekolah Dasar untuk 1 tahun diberikan pemerintah Rp. 920.000 dibagi menjadi 2 tahap Tahun Anggaran 2023, dalam 1 tahap pemerintah memberikan dana bos kepihak sekolah untuk 1 peserta didik Rp. 460.000. (berdasarkan data cut-off dapodik tanggal 10 Juni tahun 2023 Jam 13:13:37 jumlah Peserta Didik Tahun Ajara 2022 – 2023 sebanyak 301). Adapun satuan biaya Dana BOS pada masing-masing Peserta Didik Rp. 460.000 x 301 = Rp. 138. 460. 000. melalaui rekening sekolah. Namun apa yang terjadi, secara praktek nya dalam penerimaan dan pengelolaan dana BOS tersebut sering terjadi kecurangan yang tidak bertanggung jawab di lakukan oleh Oknum Kepala Sekolah.

Adapun kecurangan itu hanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan anak bangsa yang mau mengenyam pendidikan. Hasil pantauan langsung di sekolah SD Negeri 060941 Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso Km 12,5 Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan, pada tanggal 14 Juli 2023 pukul 10:30 Wib, awak media melihat salah satu wali murid membawa map plastik kesekolah SDN 060941. Pengang katan ketua komite tidak sesuai PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH.

ROKOK ILEGAL

Menurut salah satu pengakuan guru Map Plastik itu di beli oleh setiap murid untuk kerapian berkas murid di sekolah dengan alasan dana BOS tidak cukup apabila semua kebutuhan setiap murid di sediakan dari pihak sekolah dan itu akan di kembalikan lagi kepada masing-masing murid” terangnya. Dengan ini pihak sekolah menyuruh atau meminta map plastik kepada peserta didik sudah melanggar PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH Pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: Hurup b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Berdasarkan larangan penggunaan dana bos yang dapat dilihat Google untuk peserta didik Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah.

Adapun larangan penggunaan dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk sebagai berikut:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tour studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh guru
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk membuktikan dana BOS itu kurang, meminta kepada bapak Presiden, bapak menteri dan bapak wali kota medan untuk memeriksa penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 tahap 1 dengan melakukan pemeriksaan fiksi dan adminitrasi yang diikut sertakan pihak kejaksaan dan kepolisian, apabila dapat kecurangan atau korupsi untuk diberikan sangsi tegas sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia kepada oknum yang tidak bertanggungjawab serta memberikan pemecatan dan penjara agar menjadi efek jera kepada sekolah lain.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x