x
HARI KARTINI

Dua Orang Di Desa Hutaibus Pemakai Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Palas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jun 2022 19:45 0 384 Redaksi

Liputan4.com. Padang Lawas
Dua orang pemakai narkotika jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Padang lawas (Palas) di Desa Hutaibus,Kecamatan Lubuk Barumun,Kamis (09/06/2022) kisaran pukul 15.00 WIB.

Kedua pengguna sabu berinisial ASN (31) warga Desa Janji Lobi 5 dan HSH (23) warga Desa Sangkion, Kecamatan Lubuk Barumun,diringkus di pinggir Jalinsum Desa Hutaibus.

Dari tangan kedua pemuja narkotika ini diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan sabu,satu unit sepeda motor merek Supra dan uang Rp 2 ribu.

Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan. SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar -Butar.SH mengatakan kepada media ini, tertangkap kedua pemakai sabu ini atas informasi dari masyarakat, Jum’ at malam (10/06/2022).

Dikatakan, menindak lanjuti laporan masyarakat, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku yang sedang berada dipinggir jalan umum di Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun.

Kata Agus, selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor digiring ke Mapolres Palas guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap kedua tersangka ASN dan HSH dijerat pasal 127 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun pungkas(Sbn)

Berita dengan Judul: Dua Orang Di Desa Hutaibus Pemakai Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Palas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x