x
HARI KARTINI

DPMPTSP Kota Gunungsitoli Bantu Pelaku UMKM Untuk Mendapatkan NIB

waktu baca 1 menit
Rabu, 6 Mar 2024 20:27 0 32 JUNIRIA ZEBUA

IPUTAN4.COM / Gunungsitoli / — Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli membantu para pelaku UMKM Kelurahan Pasar Lokasi Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli untuk mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melaksanakan pelayanan langsung di Kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli. Rabu, 06/03/2024.

Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik. Kabar baiknya, cara mengurus izin dan legalitas usaha bagi UMKM pun semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring. Dengan terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha) diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha bagi Pelaku Usaha UMKM di Kecamatan Gunungsitoli dan dengan adanya Legalitas, UMKM dapat memasarkan produknya dengan mudah.

Pelaksanaan pelayanan langsung penerbitan NIB kepada pelaku usaha di Kelurahan Pasar Lokasi Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli akan dilaksanakan mulai tanggal 06 Maret s.d 09 Maret 2024 berlokasi di Kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli mulai Pukul 09.00 WIB-selesai. Sementara untuk di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa akan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024, bertempat di Kantor Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.

YunZeb

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x