x

Ditreskrimum Polda Kalsel Diminta Usut Dugaan Kasus Perusakan Lahan Warga

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Sep 2022 19:45 0 311 Redaksi

Liputan4.com, Kandangan – Proses Hukum Dugaan Pengerusakan Lahan Warga Terus Bergulir, Penyidik Unit 3 Subdit IV Diteskrimum Polda Kalsel langsung menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana pengerusakan pasal 406 KUHPidana atas laporan H.Fahriansyah (9/9/2022).

Pada tanggal (1/4/2022) H. Fahiansyah melaporkan PT Antang Gunung Meratus, ke Ditreskrumum Polda Kalsel pada (7/9/2022) langsung nemeriksa Dua orang saksi, Muhammad Yusup dan Selamat selaku pemilik lahan/tanah lokasi Batang Kulur Kiri, Kec.Sungai Raya, Kab.Hulu Sungai Selatan.

Bahrudin alias Udin Palui Ketua Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM), bahwa sehabis pemeriksaan saksi melakukan konfirmasi kepada saksi.

“Saya bertaya kepada saksi pertama masalah pembayaran ganti rugi oleh PT AGM dengan memperlihatkan bukti pembayaran,”ujar Udin Palui Ketua Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat

ROKOK ILEGAL

Muhammad Yusup dengan tegas keberatan karena saksi tidak pernah menerima ganti rugi atas tanah miliknya dari PT AGM yang menurutnya diduga tanda tangan tersebut dipalsukan,”beber Muhammad Yusup usai pemeriksan.

Setelah kesaksian pertama Muhammad Yusup, diperiksalah Selamat oleh penyidik, mempertanyanyakan masalah lahan/tanah miliknya Selamat apakah masuk dengan Kelompok 60 yang menurut keterangan PT.AGM sudah dibayar ganti rugi.

“Selamat menjelaskan tanah miliknya diluar dari kelompok 60 dan tidak ada menerima tali asih/ganti rugi dari PT AGM,”pungkasnya Selamat usai pemeriksaan.

Ditreskrimum Polda Kalsel Diminta Usut Dugaan Kasus Perusakan Lahan Warga

Tak senada H.Khaidi Rahman menyatakan pernah mendapatkan ganti rugi atas /tanah miliknya Dari PT. AGM dalam keterangannya

1. Penawaran Pergantian tali asih/ganti Selaku Pemilik/Penggarap lahan/tanah hak Adat seluas 70,312.50 M2 yang terlatak di Desa Malutu, Kec. Padang Batung, Kab.Hulu Sungai selatan,pada tanggal 13 Agustus 2012, yang ditujukan Kepada.Pimpinan PT Antang Gunung Meratus, atas penawaran tersebut PT AGM, memberikan tali asih/ganti rugi hanya seluas 37251,85 m2 dengan alasan dilahan tersebut ada yang tumpang tindih kepemilikan,kalau tidak setuju silahkan ajukan gugatan karena untuk cepat selasai maka disetujui dengan membuat:

2. Pernyataan Pelapasan Hak Atas Tanah tanggal 25-01-2013 selaku pemilik sebidang tanah Hak Milik Adat yang telatak di desa Malutu Kec. Padang Batung dengan luas 37251,85 m2 sesuai dengan tanda bukti berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 022/SPPFBT-SPDK/DM/XII/2012 Tanggal 12 Desember 2012, yang diketahui Kepala Desa Melutu,untuk pelapasan segala hak dan kepentingan atas tanah tersebut kedua belah pihak sepakat sebesar Rp 850.000.000

3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).(PP.Nomor 24/1997 Jo PMNA/KABPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 61 Jo 5) an Yayan Suryana,Pekerjaan Direktur PT Antang Gunung Meratus bertindak atas nama PT Antang Gunung Meratus,dengan beritikad baik menyatakan bahwa PT Antang Gunung Meratus benar-benar menguasai sebidang tanah

4. PT AGM Dalam pembeyaran uang tali asih/ganti rugi baik berupa cek dan atau berupa uang penerima di Photo dengan memegang Cek dan atau uang sebagai dikomentasi untuk memastikan atas penyerahan uang tali asih/ganti rugi

Maka dari itu Udin Palui mengatakan Dengan adanya keterangan dari Khaidi Rahman tersebut Udin Palui Ketua (KSHNM) minta kepada penyidik Unit 3 Subdit IV Diteskrimum Polda Kalsel untuk meminta bukti Pernyataan Pelapasan dari Pemilik Lahan/tanah.

“Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah dan Kawitansi bukti pembayaran serta Photo Dukomentasi penyerahan Uang dan atau Cek Kepada PT.AGM, sebagai alat bukti, agar proses hukum cepat selasai demi untuk adanya kepastiaan hukum bagi pelapor an H.Fahrinsyah,” tukasnya Udin Palui

Padahal sudah lama kasus ini bergulir PT AGM dituding warga telah mencaplok tanah mereka sejak 10 tahun lalu tanpa memberikan ganti rugi atau tali asih. Kasus ini sedang bergulir di tangan aparat penegak hukum karena warga melayangkan laporan ke Polda Kalsel.

“Ia minta kepada Penyidik unit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda untuk melakukan pemasangan Police Line dilahan pelapor an H.Fahrinsyah sampai proses hukum selasai,” pungkasnya.(Nd/Rilis)

 

 

 

 

Berita dengan Judul: Ditreskrimum Polda Kalsel Diminta Usut Dugaan Kasus Perusakan Lahan Warga pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x