Belawan, Liputan4.com – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba pada Jumat malam (19/4/24) Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Kedua orang yang berhasil ditangkap adalah Adam (20) dan Rian alias Kodok (20), keberhasilan tersebut atas informasi masyarakat yang sudah merasa resah terhadap peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.
“Dari tangan kedua pengedar, berhasil disita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, berupa 8 plastik klip berisi shabu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,-.” Ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketentraman masyarakat di lingkungannya.(Abdi)
Tidak ada komentar