x

Dipimpin Bobby Nasution, Raker Komwil I Apeksi Hasilkan 13 Rekomendasi Untuk Pemerintah Pusat

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Jun 2023 09:05 0 309 JONI BARUS

Medan, Liputan 4.com-Rapat Kerja (Raker) Komisariat Wilayah (Komwil) I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tahun 2023 yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution menghasilkan 13 rekomendasi untuk Pemerintah Pusat. Selain memperjuangkan kebijakan keuangan salah satunya memperjelas pembagian kewajiban Pemerintah Kota dalam pendanaan Pemilu, Komwil I Apeksi juga mendorong pemerintah untuk mencari solusi terhadap keberlangsungan tenaga honorer.

Raker Komwil I Apeksi yang diikuti 24 Wali Kota dari 5 Provinsi yakni Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau ini berlangsung di Marriot Harbour hotel, Kota Batam, Kepulauan Riau dari tanggal 13 sampai 15 Juni 2023. Pertemuan yang mengangkat tema ‘bersinergi untuk peningkatan Investasi dan Pengendalian Inflasi’ ini dibuka oleh Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya Sugiarto.

Selain dihadiri Bobby Nasution yang juga Ketua Komwil I Apeksi, Raker ini juga dihadiri Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Wakil Ketua Komwil I Apeksi ( Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, Wali Kota Tanjung Pinang Rahma SIP, Wali Kota Binjai Amir Hamzah) dan 19 Wali Kota yang tergabung dalam Komwil I Apeksi.

Adapun hasil rekomendasi atas kesepakatan bersama Pemerintah Kota yang tergabung dalam Komwil I Apeksi adalah :
-Apeksi perlu membuat Kesepakatan Bersama yang dituangkan dalam satu Nota Kesepakatan dimana untuk teknis kelanjutan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan antara masing-masing Pemerintah Kota. Nota Kesepakatan ini untuk percepatan pelaksanaan smart city dan untuk tujuan pemasaran produk unggulan dan untuk program-program lain yang berkembang.

ROKOK ILEGAL

-Apeksi merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mendelegasikan penanganan banjir/sungai dan infrastuktur jalan nasional dan Provinsi yang merupakan kewenangan Pusat / Provinsi agar diberikan kewenangan ke Pemerintah Daerah untuk perbaikan atau disertai dengan pengalihan anggaran ke daerah.

– Apeksi merekomendasikan agar Pemerintah Kota mendapatkan akses terhadap data masyarakat miskin dalam DTKS dan PBI, data BPS, dan data hasil survey yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan, stunting dan lainnya mengingat data Regsosek pun hingga kini belum dapat diakses serta integrasi data Pemerintah Kota dengan BPS.

-Apeksi akan mendorong Pemerintah untuk melakukan pembagian PPH (Penambahan Pajak Penghasilan) bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Pemerintah Kota yang mempunyai perusahaan induk di wilayah lain di Indonesia.

-Apeksi perlu terus memperjuangkan alokasi anggaran tetap melalui APBN untuk seluruh Pemerintah Kota guna mendukung kegiatan di tingkat kelurahan (Dana Kelurahan).

-Apeksi mendesak revisi kebijakan alokasi anggaran Pendidikan sebesar 15% s/d 17% karena kewenangan SMU/SMK sudah di Pemerintah Provinsi.

-Apeksi mendorong Pemerintah untuk mencari solusi dan pemecahan masalah terhadap keberlangsungan tenaga honorer yang sudah bekerja pada instansi di lingkungan Pemerintah Kota dan menyiapkan DAU untuk P3K.

-Apeksi merekomendasikan menambah klausul tentang kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) beserta besarannya sebagai alternative pembiayaan pembangunan kota sebagai keikutsertaan stakeholders dalam pembangunan kota.

– Apeksi merekomendasikan untuk mengembalikan kewenangan Pemerintah Kota dengan merevisi peraturan perundang-undangan karena beberapa kewenangan Kota telah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah atasan.

– Apeksi perlu meminta agar kewenangan-kewenangan Pemerintah Kota tidak dikurangi lagi dari yang ditetapkan dalam Undang-Undang termasuk meninjau kembali Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan mendesak segera terbit aturan pelaksanaan sebelum revisi terutama tentang mekanisme penambahan bagi hasil pajak kendaraan bermotor.

-Apeksi perlu memperjuangkan kebijakan keuangan sebagai berikut:
Menyelesaikan dualisme SIPD dan penuntasan SIPD; Mengubah kebijakan DAU dengan rasa DAK (sudah ditentukan peruntukan); Kebijakan keringanan bunga khusus dalam KPBU; Kebijakan yang tegas tentang tipping fee dalam pengembangan waste to energy serta karbon kredit; Memperjelas pembagian kewajiban Pemerintah Kota dalam pendanaan Pemilu; Mewajibkan PLN untuk melakukan tranparansi terhadap pajak penerangan jalan dan tagihan listrik LPJU pada Pemerintah Kota.

-Mendesak adanya revisi tentang adanya kewajiban ketersediaan RTH Publik 20% dan revisi kebijakan peraturan bangunan gedung yang lebih mudah untuk investasi dan Pemerintah Daerah.

-Mendesak Pemerintah melakukan pengendalian inflasi terhadap sektor-sektor dominan yang tidak menjadi kewenangan Daerah seperti transportasi dan lain-lain.(JB)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x