Labuhanbatu ,Liputan 4.Com – Menjamur Minimarket di kota Rantau Prapat sebagai pusat perbelanjaan modern, salah satunya indomaret jalan Sisingamangaraja kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten labuhanbatu diduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta legalitas resmi dan menjadi dipertanyakan di kalangan masyarakat.
Selain izin bangunan pendirian Minimarket juga harus sesuai dengan kuota perkecamatan menurut peraturan berlaku untuk mengantisipasi dampak bagi pasar tradisional di sekitarnya.
Kepada awak media ini Ramses Sihombing Ketua Umum Perkumpulan Sentral Elemen (SEP Rakyat) menuturkan,” Indomaret yang terletak di jalan SM Raja tepatnya depan dunia coffe tidak memiliki izin kuota dikecamatan Rantau Selatan diduga tidak MemilikiIzin Usaha untuk mendirikan toko modern, hal ini berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112 Tahun 2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, tutur Ramses.
Terkait Hal Tersebut Ramses sihombing sangat menyesalkan Pendirian indomaret yang tidak taat atas peraturan yang berlaku dan melanggar Peraturan Bupati ( Perbup) .
“Demi Penegakan Peraturan daerah di Kabupaten Labuhanbatu ini , Saya berharap,” kepada teman-teman penegakan Peraturan , Satpol PP berani mengambil tindakan ” harap Ramses
Kadis Perindag melalui kabid perdagangan ketika dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (19/03/2024) mengatakan,” mengenai permohonan kuota pendirian indomaret tersebut, Kabid Perdagangan, Boy mengatakan, “saya masih diluar bang, Nanti coba saya Pelajari.” Ujarnya.
Terpisah saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu (20/3/2024) Kasat Pol PP M Yunus SH ” Tanya kan Sama PERINDAG , saya lagi Rapat ” balasnya singkat.
Tidak ada komentar