x

Didik Pramono CS Melaporkan Perusak Pagar Bambu Dan Spanduk Yang Terpasang Di Tanah H. Subhan

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Mei 2023 12:32 0 466 karnadi

Liputan 4.com 12/05/23
Batang – jateng
Dalam beberapa mediasi antara pemilik lahan, atau kuasa hukum dari pemilik lahan dengan pihak kontraktor beserta dari kedinasan terkait belum adanya titik temu yang pas, dari itulah kuasa hukum H. Subhan bersisi teguh, untuk tidak melepaskan pagar bambu atau spanduk yang berada di tanah kliennya tersebut yaitu H. Subhan.
Yang berada di wilayah kawasan pantai slamaran di mana tanah tersebut merupakan jalur adanya proyek nasional yang masih berjalan.

Menurut keterangan dari
Kuasa hukum Haji Subhan Didik Pramono dan Zaenudin berserta puluhan LSM Trinusa Jateng pada waktu lalu, telah memasang pagar bambu di jalur proyek paket 11 yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya dan ada spanduk yang Terdapat tulisan ‘Pak Jokowi Pak Ganjar Kapan Mau Ganti Rugi Lahan Kami’ dan ‘Tanah Ini Belum Dibayar Ganti Rugi’ karena Sampai sekarang belum adanya titik temu yang pas harus nya belum bisa di buka, terangnya.LBH H Subhan

Didik pramono dan zainudin “Mengungkap kan bahwa dirinya di beritahu oleh seseorang terkait pagar pemblokir dan spanduk yang dirinya pasang pada waktu lalu telah di buka dan spanduk tersebut di duga diremas remas oleh seseorang yang tidak di kenal. Ungkap kuasa hukum H. Subhan

Dari informasi tersebut kami ngecek kelokasi melihat pagar dan spanduk sudah terbuka dan tanah tersebut bisa buat akses masuk proyek, maka dari itu
pada 10/5/23 kami didik pramono cs dan rombongan mendatangi kepolisian sektor Batang guna untuk melaporkan adanya kejadian pengrusakan bambu serta spanduk, yang sudah di pasang untuk di tanah klien kami yaitu haji Subhan yang seharusnya pagar dan spanduk itu belum bisa di buka selama pembayaran ganti rugi belum selesai atau clear. Ungkap nya.

LBH haji Subhan “Menambahkan bahwa spanduk Sempat di cari keliling tidak ketemu di kira hilang. Namun beberapa saat kemudian, ditemukan kembali.

Dari tiga spanduk yang terpasang hanya dua yang di temukan.

Atas dasar itulah,kami selaku kuasa hukum Haji Subhan melaporkan perusakan ke Polsek Batang. Sebab tanah klien kami berada di perbatasan Pekalongan-Batang. Maka Lokasi perusakan masuk wilayah Batang maka dari itu kami melaporkan ke polsek batang. Ungkapnya
Didik Pramono juga mengimbuhkan terkait pelaporan perusakan itu sudah diterima oleh Kanitreskrim Polsek Batang,Aiptu Jajang Zubair. Tambahnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x