x
HARI KARTINI

Dicari !!, Dua Orang Kasus TP Penganiayaan di Sergai Masuk Dalam DPO Polres Sergai

waktu baca 3 menit
Minggu, 3 Sep 2023 14:27 0 843 SARIANTO DAMANIK

Sergai, Liputan4.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut yang dipimpin oleh Iptu M. K Bima Prakasa,S.Tr.K sekitar 6 bulan yang lalu mengungkap dan mengamankan para pelaku kasus tindak pidana (TP) penganiayaan yang dialami oleh Juliadi alias Ego (32) warga Dusun I Desa Gempolan Kpg Banjar Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, Sumut tepatnya, Minggu (26/02/2023) sekira pukul 02.00 wib.

Penganiayaan yang alami korban bernama Ego itu terjadi pada hari Jum’at (24/02/2023) sekira pukul 18.00 wib yang lalu di Gardu Desa Pon Kec Sei Bamban Kab. Sergai.

Diketahui, Dalam pengungkapan kasus itu, Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan para pelaku yakni, Ipo Hasibuan alias Ipo, Heri Gunawan alias Bembeng, Rudi Wartono alias Rudi alias Abas, Ardiansyah alias Dian, Zulripian Manalu Alias Ondong.

Namun setelah dilakukan interogasi cepat terhadap para pelaku, mereka mengakui melakukan bersama dengan 11 (sebelas) teman lainnya.

Untuk itu, Satreskrim Polres Sergai masih memburu para pelaku lainnya yakni Irawan dan Marubah Sitanggang yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui kasi humas Ipda Brimen Sihotang kepada wartawan, Minggu (03/09/2023), telah mengumumkan bahwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan ini dua orang pelaku masuk dalam DPO Polres Sergai.

Diterangakannya, Kronologis kejadian itu bermula pada Jum’at, (24/02/2023) sekira pukul 16.00 Wib tepatnya di Dusun I Desa Gempolan Kp Banjar Kec Sei Bamban Kab Sergai.

“Ego selaku Korban atau Pelapor di jemput oleh temannya yang bernama Dedek atau terlapor. lalu terlapor pergi ke Gardu Desa Kampung Pon. Setelah sampai korban sudah di tunggu oleh terlapor dan teman teman terlapor lalu terlapor dan kawan kawan langsung memukul pelapor pada bagian kepala sehingga pelapor terjatuh dan terlapor dan teman temannya langsung memijak mijak tubuh pelapor” Ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, Lalu tangan pelapor di ikat oleh tali timba lalu di naikan kedalam mobil Toyota Avanza warna silver dan di bawa ke daerah sialang buah. sesampainya di sialang buah terlapor dan kawan-kawan kembali memukuli pelapor.lalu pelapor di naikan kembali kedalam mobil dan di bawa ke daerah besitang sesampainya di besitang terlapor menutup wajah pelapor dengan menggunakan handuk dan tangan di borgol dan langsung di buang ke dalam sungai dan terlapor dan kawan kawan pergi meninggalkan pelapor. Setelah pelapor mendengar bahwa terlapor dan teman temannya sudah pergi lalu pelapor naik kembali ke darat dan berusaha membuka borgol dan mencari pertolongan.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian membuat pengaduan / Laporan ke Polres Serdang Bedagai Guna di proses Sesuai Hukum Yang Berlaku di Negara Republik Indonesia” Terang humas mengakhiri. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x