x
HARI KARTINI

Obat Keras Bebas Dijual Tanpa Resep Dokter, ” Kemana Dinkes Dan BPOM Kabupaten Dan Provinsi ??”

waktu baca 4 menit
Sabtu, 8 Jul 2023 12:18 0 399 ASEP DILI

Liputan4.com || Kab.Bandung –  Dinas Kesehatan, BPOM dan Institusi terkait seharusnya memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, penjual obat keras tanpa resep dokter, sesuai pasal 62 undang-undang Perlindungan Konsumen pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda dua miliar rupiah, agar para pelaku akan berfikir untuk berbisnis barang yang meracuni generasi anak bangsa tersebut.

Sesuai pasal 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa Obat Keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter, yang sudah tersedia di sarana pelayanan kesehatan, kefarmasian yang resmi dan berizin seperti Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit dan Puskesmas, Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan, menjual, menyerahkan Obat Keras di sarana seperti : Toko Obat, Toko Warung Makan dan lainnya.

Dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G (“Kepmenkes 2396/1986”) dan pasal 2 Kep Menkes yang menegaskan obat keras hanya dapat diberikan dengan resep dokter.

Karena penyalahgunaan obat adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan keadaan, yang tak terkuasai oleh individu dan dilakukan di luar pengawasan medis, atau yang dapat menimbulkan keadaan membahayakan juga mengancam anak bangsa pada umumnya.

Tapi sayang Undang – Undang, Pasal dan Keputusan Menteri Kesehatan tidak membuat mereka jera apalagi ditakuti oleh para Pemilik Toko Obat atau Warung tak berizin yang bebas menjual Obat keras tanpa resep dokter, bahkan mereka labrak Produk Pemerintah tersebut demi keuntungan semata, tidak terpikir kan sedikit pun oleh mereka para generasi Milenial kedepan akan rusak otaknya, akibat rutin mengkonsumsi obat keras tersebut.

Menjamurnya toko Obat liar tanpa izin Dinkes di Kabupaten Kabupaten Bandung Jawa Barat tersebut, membuat para orang tua khawatir pada anak – anak nya, jenis Obat yang mereka jual di setiap toko atau warung tersebut seperti tramadol, exsimer, threhexipenedry, samkodin, dextro, yang lebih dikenal oleh kalangan pemakai Tri X atau Trihex nama lengkapnya ialah triheksifenidil (trihexyphenidyl) biasa disebut THP.

Obat yang disebut di atas adalah untuk mengatasi gejala parkinson dan juga digunakan untuk mengurangi efek samping, obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa, skizofrenia, untuk beberapa nama obat di atas memiliki efek meningkatkan mood (euforia) dan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi, jika diminum dengan dosis tinggi, seharusnya penggunaan harus dengan resep dokter.

Adapun yang perlu di ketahui oleh publik bahwa Tramadol adalah obat yang digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika, hal lain bahwa obat tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.

Hexymer juga termasuk dalam psikotropika golongan IV untuk peredarannya harus dengan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah, sedangkan obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride merupakan obat depresi atau obat orang gila, efeknya ngeri!.

Namun, penyalahgunaan psikotoprika jenis Tri X di kalangan remaja dan pemuda kota kabupaten di Jawa barat semakin mengkhawatirkan hingga beberapa kali pemberitaan diterbitkan di beberapa media, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Propinsi Jawa Barat juga BPOM yang pernah di konfirmasi tidak ada tanggapan sama sekali.

Ironisnya, yang mengkonsumsi obat – obat terlarang tersebut kalangan remaja anak – anak dibawah umur, anak jalanan yang mereka jadikan obat tersebut untuk membuat mereka lebih percaya diri.

Celakanya lagi, puluhan bahkan ratusan toko Obat keras yang menjamur di Kabupaten Bandung, ketika awak media mencoba konfirmasi untuk menggali menelisik kenapa toko – toko obat bisa dijual tanpa resep dokter tanpa izin dari Dinkes, BPOM dan dinas terkait tersebut.

Jawaban para penjual obat keras tersebut kepada awak media  “kami berbagi pak, setiap hari banyak yang datang, kami setor ke berbagai pihak, mulai dari 10 ribu, 15 ribu, 50 ribu, itu juga yang datang puluhan orang tiap harinya, belum lagi bos kami setor tiap bulan ke Oknum Anggota agar kami aman jual Obat, ini dikutip dari beberapa pedagang saat wartawan Liputan4.com mendatangi beberapa toko Obat yang ada di Kabupaten Bandung.

Warga masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Instansi / Institusi terkait yang selama ini dianggap tutup mata kepada para pemilik toko – toko dan pedagang obat keras tanpa izin di Kabupaten Bandung tersebut, demi untuk menyelamatkan anak – anak generasi bangsa dari penyalahgunaan obat keras yang mereka konsumsi selama ini tanpa resep dokter.***( Asdil )

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x