x

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Lakukan Sosialisasi Ajak Masyarakat Tidak Memperjual belikan Rokok Ilegal

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Apr 2024 23:34 0 62 CHALIK

PAMEKASAN – Dalam rangka untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok bodong Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur lakukan sosialisasi ajak masyarakat untuk tidak memper jual belikan rokok Ilegal di 13 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan. Senin 29/4/2024

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan sesuai dengan arahan dari Bea Cukai Madura dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran rokok bodong atau rokok tanpa cukai di wilayah kabupaten Pamekasan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh M Hasanurrahman Kepala Bidang Penegakan Perundang–Undangan  Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan dan anggota Satpol PP & Damkar bersama kasi Trantib 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan

Berdasarkan pantauan media ini setelah selesai memberikan sosialisasi kepada masyarakat penjual rokok baik itu di toko maupun di pasar, petugas satpol PP Pamekasan melakukan penempelan stiker bertuliskan ”Budayakan Peredaran Rokok Legal.

ROKOK ILEGAL

“Kegiatan ini lebih mengarah ke Sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif dengan tujuan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi potensi pelanggaran terhadap bea dan cukai,”ungkap Hasanurrahman Kepala Bidang Penegakan Perundang–Undangan  Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan

Anggota Satpol PP Pamekasan lakukan sosialisasi kepada pemilik toko yang ada di Kecamatan Pegantenan dan Kecamatan Palengaan

“Petugas Satpol PP Pamekasan terus berupaya dan bekerja keras untuk selalu melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan agar tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal,”jelasnya

Menurutnya, sasaran kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihaknya adalah masyarakat dan pemilik toko lokal di 13 kecamatan dan 189 desa/kelurahan yang ada di wilayah kabupaten Pamekasan

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan Rokok tanpa pita cukai, Rokok menggunakan pita palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, dan Rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (SKT.SKM atau SKM. SKT)

Adapun yang menjadi lokasi kegiatan sosialisasi ini adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang dijadikan untuk memproduksi rokok ilegal

“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan jual beli rokok yang ilegal sesuai dengan Motto pada kegiatan DBHCHT tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal,”harapnya

“Semoga kedepannya Kabupaten Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal dan kami juga berharap para pemilik toko tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal yang sudah jelas dilarang dan merugikan negara,”pungkasnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x