x
HARI KARTINI

Bupati lebak Lantik Didi Dulyani Kades Lebaktipar Hasil PAW Periode 2023-2027

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Agu 2023 12:32 0 327 L4 Banten

Liputan4.com Lebak- Pelantikan kepala desa antar waktu hasil Musyawarah desa yang dilakukan pada tanggal 3 juli 2023 dan hasil musyawarah desa Didi Dulyani mengungguli dua calon lainnya hari ini pada tanggal 9 Agustus 2023 bupati lebak melalui Camat Cilograng laksanakan pelantikan kepala desa lebaktipar periode 2023-2027 yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan cilograng, hadir dalam pelantikan dan serah terima jabatan kepala desa dari PLT kades dari kecamatan camat cilograng. Kapolsek koramil cilograng BPD dan semua unsur tamu undangan pelantikan kades Lebaktipar

 

Camat Cilograng Hendi Suhendi saat membacakan surat keputisan Bupati lebak dengan nomor 141/Kep.263-DPMD/2023 tentang pengangkatan kepala desa PAW desa lebaktipar, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Banten

menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan dan seterusnya memutuskan menetapkan mengangkat saudara Didi Dulyani sebagai kepala Desa pengganti antar waktu Desa Lebak tipar kecamatan cilograng dengan masa jabatan sampai dengan 1 November 2027, kedua kepala desa sebagaimana dimaksud ke-1 mempunyai tugas menyelenggarakan pemilihan kepala desa serta melaksanakan kewenangan dan kewajiban kepala desa

Pelantikan sekaligus serah terima dari dari PLT ke kades terpilih desa lebaktipar

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan ke empat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ditetapkan di Rangkasbitung pada tanggal 3 Agustus tahun 2023, Bupati Lebak Haji Oktavia Jayabaya,

 

 

Didi Dulyani dalam membacakan pakta integritasnya, Sebagai Keala Desa Pengganti antar waktu (PAW) melalui musyawarah desa Lebaktipar Kecamatan Cilograng tahun 2023 yang diangkat berdasarkan surat keputusan Bupati Lebak.141/Kep.263-DPMD/2023 tanggal 3 Agustus 2023 tentang pengangkatan kepala desa pengganti antar waktu Desa Lebaktipar Kecamatan Cilograng dengan disaksikan unsur pemerintah Kecamatan Cilograng,

 

Dengan ini menyatakan sebenar-benarnya bahwa saya sebagai kepala desa bersedia, melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban kepala desa, tidak akan melanggar larangan kepala desa, tidak akan mengangkat perangkat desa tanpa dasar nomor register, perangkat desa dan rekomendasi tertulis Camat dan tidak akan memberhentikan perangkat desa tanpa dasar surat pencabutan nomor register perangkat desa dan rekomendasi tertulis camat, akan memungsikan kantor Desa untuk penyelenggaraan pemerintah Desa,melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, melaksanakan sertifikasi dan penataan kekayaan milik desa, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa dan peraturan lainnya.

 

Demikianlah fakta integritas ini dibuat dengan sebenar-benarnya apabila di kemudian hari saya melanggar fakta integritas ini maka saya siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan disiplin kepala desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibuat pada tanggal 9 Agustus 2023 kepala desa ditandatangani,

 

Begitulah pakata integritas yang dibacakan kepala desa lebaktipar periode 2023-2027. Didi Dulyani.(hs)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x