x

Renville Napitupulu:Manfaatkan Pendaftaran Tambahan Data DTKS,Tanpa Terdata Berbagai Bantu an Tidak Akan Dapat

waktu baca 3 menit
Minggu, 14 Agu 2022 09:45 0 246 Redaksi

Liputan4.Com Medan-Bantuan pemerintah itu dibagi atas dua jenis bantuan yaitu pertama bantuan yang disebabkan oleh bencana seperti pandemi covid 19 ini sifatnya tidak berlanjut apabila kondisi saat ini kita mengalami dari pandemi ke endemi,yang kedua bantuan berasal dari pemerintah yang bersumber dari APBN ataupun APBD seperti PKH,BPNT,Bantuan ibu hamil,KIP ini sifatnya berlanjut setiap tahun.

Renville Napitupulu:Manfaatkan Pendaftaran Tambahan Data DTKS,Tanpa Terdata Berbagai Bantu an Tidak Akan Dapat

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari fraksi Hanura,PSI,PPP ( HPP ),Renville Pandapotan Napitupulu.ST ketika menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 05 Tahun 2015 di Lapangan Bola Jalan Rebab/Trompet Kelurahan Titi Rante,Kecamatan Medan Baru,Kota Medan,Sabtu 13 Agustus 2022.

Renville Napitupulu:Manfaatkan Pendaftaran Tambahan Data DTKS,Tanpa Terdata Berbagai Bantu an Tidak Akan Dapat

Untuk itu anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini meminta warga masyarakat yang tidak mampu agar segera mendaftarkan diri ke kelurahan untuk didata dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Pendataan ini kata Renville sangat perlu agar masyarakat yang belum masuk datar DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) bisa tercover dan dapat menerima bantuan sosial pemerintah.

“Warga masyarakat harus mendaftar agar masuk ke dalam data DTKS itu syarat mutlak untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah.Jadi kalau tidak masuk DTKS berbagai bantuan itu tidak akan ada ,”ungkapnya

Sekcam Medan Baru Irvan Abdillah yang mewakili Camat Medan Baru dalam sambutannya mengapresiasi kinerja anggota DPRD Medan yang juga Ketua DPD PSI Kota Medan Renville Pandapotan Napitupulu.ST yang selalu hadir mendengarkan aspirasi warga.

Dalam pertemuan masyarakat yang hadir mepertanyakan mulai dari BPJS Kesehatan gratis,bantuan UMKM,bantuan KUR dari perbankan serta dana PKH yang tidak keluar.

Untuk Bantuan UMKM langsung dijawab oleh Dinas Koperasi Kota Medan menjelaskan bahwasannya jenis bantuan ini tidak ada lagi disebabkan bukan berkelanjutan melainkan dibuat pemerintah disaat pandemi covid 19 untuk pelaku usaha kecil dan menengah,juga buat PKH Renville Napitupulu meminta agar kelurahan untuk jemput bola agar mengetahui apa permasalahannya.

Pertanyaan warga perihal BPJS kesehatan gratis Renville mengatakan agar warga bersabar dikarenakan kuota dari Dinas Sosial habis dan mohon bersabar kepada warga tersebut untuk menunggu anggaran baru dikeluarkan,

Tentang KUR dari Perbankan dijawab Renville agar coba kepada warga tersebut untuk mendatangi Perbankannya disebabkan anggota komisi IV ini tidak mengetahui secara gamblang.

Dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan produk nya yang bisa diakses langsung oleh warga yang bukan hanya bekerja melainkan tidak bekerja disatu perusahaan seperti pedagang,pekerja buruh kasar , guru honor dll dengan premi 16.500 perbulan yang dapat mengcover sampai kecelakaan menyebabkan meninggal dunia

Lanjutnya pihak BPJS Ketenagakerjaan ini juga menyediakan santunan baik berupa dana duka hingga ahli waris yang masih sekolah diberikan beasiswa untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan ujarnya.

Sebagaimana diketahui adapun Perda Kota Medan No 05 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal.

Saat acara sosialisasi Perda hadir Perwakilan Camat Medan Baru,perwakilan OPD,BPJS ketenaga kerjaaan,kepling,tokoh pemuda,tokoh masyarakat dan ratusan warga.

 

Berita dengan Judul: Renville Napitupulu:Manfaatkan Pendaftaran Tambahan Data DTKS,Tanpa Terdata Berbagai Bantu an Tidak Akan Dapat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Islino Murianto

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x