x
HARI KARTINI

Bupati Dan Wabup Lotim Serahkan Remisi Terhadap 260 Orang Warga Binaan Lapas Selong Secara Simbolis.

waktu baca 3 menit
Jumat, 18 Agu 2023 11:24 0 189 MAKBUL

Liputan4.com – Lombok Timur NTB – Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di dampingi Kalapas Klas II B Selong Purniawal. Menyerahkan remisi dalam rangka HUT RI ke 78 secara simbolis terhadap 260 orang warga binaan Lapas Selong. Bertempat dihalaman depan kantor Bupati Lotim. Kamis (17/08/2023).

Kalapas Selong Purniawal menyampaikan pada momen HUT Ke 78 Tahun 2023 ini pihaknya mengusulkan 260 orang binaan untuk mendapat remisi dan semua usulan tersebut diterima oleh Kemenkumham RI.

“Dalam rangka Perayaan Hari Ulang Tahun(HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 sebanyak 260 orang warga binaan kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum dan Alhamdulillah semua usulan tersebut di terima, sehingga pada momen HUT RI ke 78 tahun 2023 ini kita berikan dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Lotim,”ujar Purniawal.

Purniawal menambahkan Di Hari Kemerdekaan RI tahun 2023 ini, ada satu orang warga binaan bebas langsung atau mendapat remisi umum seluruhnya(RU 2).

“Adapun besaran remisi yang diterima oleh warga binaan Lapas Selong pada HUT RI tahun ini berkisar antara 1-6 bulan tentu dengan melalui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan seperti harus berkelakuan baik, pidana di atas 6 bulan, dan mengikuti program pembinaan dengan aktiv dengan predikat baik juga,”ungkap Purniawal.

Dikatakannya yang mendapatkan remisi tahun ini setengah dari total jumlah warga binaan Lapas Selong atau sekitar 50% disebabkan karena masih ada warga binaan yang belum putus di pengadilan dan juga ada pidana di bawah 6 bulan.

“Yang mendapatkan remisi ini dari berbagai tindak pidana seperti tindak kriminal umum,tipikor(tindak pidan korupsi), dan narkoba,”terangnya.

Terkait dengan kasus tipikor, Purniawal menjelaskan hukum kita mengatakan narapidana harus kita masyarakatkan melalui pembinaan, dia sudah mendapatkan tindakan hukum oleh negara berupa pidana penjara nah setelah menjadi warga binaan mereka harus di bina.

“Dalam pembinaannya ya para narapidana ini di berikan hak haknya karena kita menghormati hukum yang berlaku dia juga harus ada keadilan walaupun telah melakukan tindak pidana harus di berikan hak haknya karena undang undang yang mengatakan itu,”tuturnya.

Purniawal juga menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada susulan dari jumlah 260 ini karena terkait admistrasi putusan yang menyusul kita akan susulkan dia.

“Remisi ini merupakan salah satu penghargaan dari negara bagi mereka warga binaan yang berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan aktif,”jelasnya.

Ia berharap pemberian Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu berbuat baik, dengan mengikuti program korektip yang di adakan lapas. Dengan harapan setelah kembali kemasyarakat setelah di bina di lapas dia menyadari kesalahanya dan sadar bahwa mereka pernah salah kedepanya harus menjadi warga negara yang baik

Pada akhirnya Purniawal berpesan kepada warga binaan yang sudah bebas agar taubat dari pekerjaan yang membuat mereka menyandang gelar terpidana dan terpenjara dan kita minta juga agar masyarakat secara umum ikut serta mengawasi mereka yang sudah selesai menjalani hukumannya.

“Kami berharap agar seluruh elemen ikut serta dalam membina narapidana yang sudah habis masa tahanannya baik itu pemerintah, masyarakat untuk kita sama sama membina atau menjaga, agar exs narapidana tidak melakukan hal yang sama. Kita berharap kepada pemerintah daerah agar mereka di bantu seperti di berikan bantuan untuk membangun usaha secara individual maupun kelompok. Karena selama mereka di Lapas, sudah diberikan berbagai macam pelajaran keterampilan yang dapat mereka kembangkan setelah bebas dari tahanan,”pungkasnya.(red)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x