Jeneponto,Liputan4.com-Lembaga Pemberantas Koruspi (LPK) Sulawesi Selatan Resmi melaporkan Bupati Jeneponto, BPKAD dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Dana Biaya tak terduga (BTT) tahun 2022, di terima langsung oleh petugas PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nurfajriany S.Tr.Pau,08/09/23.
Ketua LPK Sul-Sel Hasan Anwar saat di konfirmasi membenarkan laporan tersebut, pihaknya melaporkan Bupati dan BPKAD,”kita laporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang,”ujarnya melalui pesan selular.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta APH disinyalir turut menerima bantuan Biaya tak terduga (BTT) yang tidak sesuai Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 30 tahun 2017.
“Dimana BTT bisa di gunakan jika dalam keadaan DARURAT MENDESAK dan BANSOS,”tambahnya.
Beberapa OPD yang menggunakan Dana BTT di duga tidak sesuai petunjuk peraturan menteri dalam negeri dan Peraturan Bupati jeneponto sehingga dugaan merugikan keuangan negara sangat jelas,”tutup Hasan Anwar.
Tidak ada komentar