x
HARI KARTINI

BPKPAD Banjarmasin Ajukan Raperda Baru Ke DPRD Kota Banjarmasin 

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Agu 2023 10:01 0 355 G. IRAWAN

 

BANJARMASIN – LIPUTAN 4 COM. Pemerintah kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, mengupayakan untuk Penyederhanaan jenis Pajak dan Retribusi Daerah.

Untuk menindaklanjuti pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku secara efektif pada tanggal 5 Januari 2022., dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan adanya ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang baru itu, maka peraturan pajak sebelum terhitung Januari 2024 sudah tidak berlaku lagi. Ini dasar kami untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi daerah ke DPRD Kota Banjarmasin,” ucap Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo kepada awak media, Kamis (03/08/23).

Berdasarkan dari ketentuan tersebut, maka daerah wajib untuk menyusun aturan atau regulasi baru dengan mengacu ke UU HKPD dan PP Pajak dan Retribusi Daerah,” ucap H Edy Wibowo.

“Dalam ketentuan baru tersebut, semua Pajak dan Retribusi Daerah dalam satu wadah. Memang ada pengelompokan atau penyesuaian sesuai kewenangan baik Pajak maupun masalah Retribusi Daerah,” terang H Edy Wibowo.

Sebagai contoh Retribusi misalkan dulunya ada 38 pelayanan yang disederhanakan dan menjadi 18 pelayanan dalam 3 jenis pelayanan, diantaranya seperti Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu,” tuturnya.

“Begitu juga dengan Pajak, dikelompokan dan disesuaikan, misalkan untuk Pajak Parkir yang awalnya sekitar 30 persen menjadi 10 persen saja, dan Mengenai untuk target yang ditetapkan dalam APBD, tidak berubah naik ataupun turun, dan untuk Sementara ini kami sesuaikan dengan Peraturan yang baru,” tambahnya.

Pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kota Banjarmasin, Senin (31/07/23) lalu, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan pembahasan mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) serta Raperda Prakarsa Pemerintah Kota mengenai Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkasnya (Iwan L4).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x