x
HARI KARTINI

BPI KPNPA Gelar Demo di Kejari Palembang Terkait Adanya Dugaan Mafia Tanah

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Apr 2024 14:32 0 69 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia atau BPI KPNPA RI melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan mafia tanah di Palembang.

Ketua BPI KPNPA RI perwakilan Sumsel, Feriyandi dalam orasi aksinya menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang untuk mengusut tuntas terkait adanya dugaan mafia tanah di Palembang karena diduga adanya indikasi penyalahgunaan PTSL di Kecamatan Kalidoni seperti contoh di Perum Mansion dan Perum Al Farizi.

Dan ada juga anggaran pengukuran dan pemetaan di Bidang Tanah tahun 2022 sebesar Rp.1.738.000.000,- serta tahun 2023 sebesar Rp.4.814.822.000,- yang patut diduga di korupsi, ujar Feriyandi.

“Kami datang dan melakukan aksi demo ini guna meminta Kejari Palembang untuk serius dalam mengusut tuntas adanya dugaan mafia tanah di Palembang,” imbuhnya.

Feriyandi juga menjelaskan ada paket Digitalisasi Palembang tahun 2023 Belanja Keperluan Perkantoran sebesar Rp.3,4 Milyar, di tahun 2018-2019 adanya dugaan indikasi penyalahgunaan PTSL di Kecamatan Kalidoni dan Sematang Borang dengan modus validasi, jelas Feriyandi.

“Untuk itulah kami minta agar supaya dilakukan penyidikan ulang oleh pihak Kejari Palembang karena ini menyangkut orang lama,” katanya Feriyandi.

Dalam aksinya, BPI KPNPA RI perwakilan Sumsel menyampaikan beberapa poin tuntutan seperti :

1. Program PTSL untuk rakyat kurang mampu disinyalir atau diduga diberikan kepada orang-orang yang tidak masuk dalam kriteria program ini.

2. PTSL memangkas biaya sertifikasi tanah dan BPHTB untuk masyarakat kurang mampu namun diduga diterima oleh yang tidak berhak.

3. Program PTSL untuk luasan tanah yang tidak terlampau luas namun nyatanya 70 persil tanah PTSL Kota Palembang diduga dengan luasan ribuan meter persegi yang diduga untuk oknum BPN Kota Palembang dan pejabat Pemkot.

4. Ungkap peranan Kepala BPN Kota Palembang terkait dugaan gratifikasi PTSL tabun 2019.

5. Kepala Kantor BPN Palembang diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat PTSL kepada yang tidak berhak.

6. Meminta Kanwil BPN Sumsel melakukan audit forensik penerbitan PTSL Kota Palembang 2019 yang terkesan bermasalah dalam proses administrasi dan status tanah.

7. Meminta BPN agar membatalkan 70 sertifikat tanah dalam bukti perkara gratifikasi PTSL Kota Palembang.

8. Meminta Kanwil BPN Sumsel meneliti asal usul tanah milik mantan Walikota Palembang dan tanah PDAM serta tanah milik saudari N yang diduga mafia tanah di wilayah Keramasan Palembang, sebagai dasar penerbitan 70 PTSL dalam bukti perkara gratifikasi PTSL Kota Palembang.

Selain itu, ditempat yang sama, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Falaki selaku Jaksa Fungsional Bidang Intelijen saat menerima massa aksi

BPI KPNPA menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada BPI KPNPA yang sudah menyampaikan aspirasinya. Apa yang sudah disampaikan dalam aksinya tadi akan segera disampaikan kepada pimpinan dan silahkan untuk menyampaikan laporannya ke PTSP agar nantinya mendapatkan disposisi penindak lanjutan laporan, ujar Falaki.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x