x

BKSDM Musi Rawas Berikan Tanggapan Terkait Pembatalan 186 SK Pelantikan Siapa Yang Salah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Apr 2024 21:14 0 255 INDRA JAYA

Liputan4.com.MUSI RAWAS– Dikutip dari Media Linggau Striaming Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Musi Rawas tak mau disalahkan atas polemik pencabutan SK pelantikan oleh Bupati Musi Rawas yang membatalkan pengangkatan dan pemberhentian 186 pejabat.

” Iya seperti itulah ( SK yang terbit 29 Maret 2024 setelah adanya pelantikan pejabat 22 Maret 2024,” kata Kepala BKPSDM Mura, David Pulung, Sabtu (13/04/2024).

David Pulung mengaku kaget setelah mendapatkan Surat Edaran Mendagri yang melarang adanya pelantikan pejabat pasca pelantikan pejabat Pemkab Mura yang dilakukan pada 22 Maret 2024.

” Kita mikirnya ini pelantikan normal saja ( makanya tidak konsultasi sebelum pelantikan), tapi setelah adanya SE itu kita konsultasi ke Kemendagri dan kebijakannya ya mencabut SK seperti itu,”jelas David Pulung.

ROKOK ILEGAL

Menurut David, pencabutan SK tidak hanya terjadi di Pemkab Musi Rawas, melainkan terjadi diberbagai daerah.

” Banyak juga daerah yang komplain, karena ini terjadi diberbagai daerah laib juga, tidak hanya kita,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,entah siapa yang salah, ku tak tahu, 186 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu kini harus gigit jari karena Bupati Musi Rawas mencabut SK Pelantikan tersebut.

Peristiwa ini tentu akan menjadi catatan buruk Kinerja Bupati Ratna Machmud dibidang pengelolaan birokrasi atau Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Pemkab Musi Rawas.

Entah siapa yang harus disalahkan dalam masalah ini, Bupati Kah?, Kepala BKPSDM kah atau justru Kemendagri yang harus dipersalahkan.

Bupati Musi Rawas Ratna Machmud menandatangani SK nomor 485 tentang pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas yang pada intinya mencabut keputusan pengangkatan dan pemberhentikan jabatan baik struktural maupun fungsional.

Dengan adanya pencabutan SK ini maka pejabat yang dilantik dan diberhentikan dari jabatannya dikembalikan kepada jabatan sebelumnya.

Berdasarkan SK nomor 485/KPTS/BKPSDN/2024 pencabutan SK ini berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 1000.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Kepala BKPSDM Musi Rawas, David Pulung hingga saat ini belum memberikan komentar, beberapa kali dihubungi melalui saluran telepon tidak ada jawaban kendati nomor telepon dalam keadaan aktif. (*)Indra/frades.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x