x
HARI KARTINI

Bikin Kaget Bupati Musi Rawas Membantah Pembatalan 186 SK Pelantikan Pejabat Bukan Kesalahan Hanya Pebaikan Administrasi

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Apr 2024 14:52 0 132 INDRA JAYA

Liputan4.com.MUSI RAWAS,Dikutip dari media Linggau Posst,Setelah heboh pembatalan SK pelantikan 186 pejabat, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud akhirnya buka suara.

Bupati Hj Ratna Machmud memberikan tanggapan bikin kaget soal pembatalan SK pelantikan 186 pejabat Musi Rawas oleh Mendagri tersebut.
Bupati Hj Ratna Machmud menyebut pembatalan SK 186 pejabat Musi Rawas itu bukan kesalahan.
Padahal pembatalan SK 186 pejabat Musi Rawas yang dilantik pada 22 Maret 2024 melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 29 Maret 2024.
Dalam SE Mendagri itu intinya melarang seluruh kepala daerah yang menggelar Pilkada melakukan pelantikan terhitung 22 Maret 2024.
Sementara pelantikan 186 pejabat Musi Rawas yang SK nya dibatalkan, dilantik pada 22 Maret 2024.
Tapi Bupati Hj Ratna Machmud menegaskan, pembatalan SK 186 pejabat Musi Rawas hanya perbaikan administrasi.
Penegasan ini disampaikan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud saat memimpin apel pertama ASN setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri, Selasa, 16 April 2024.
“Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi,” kata Bupati Hj Ratna Machmud, di hadapan ASN peserta upacara.
Bupati Hj Ratna Machmud menjelaskan, pencabutan SK, bukan terjadi di Kabupaten Musi Rawas saja.
Namun juga terjadi di 140 daerah lain di seluruh Indonesia.
Pencabutan SK berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Sebelumnya Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud membatalkan 5 keputusan berkaitan dengan pelantikan 186 pejabat.
Pembatalan 5 keputusan Bupati Musi Rawas tersebut secara otomatis membatalkan SK pelantikan 186 pejabat Musi Rawas yang dilantik pada 22 Maret 2024.
Hal ini terungkap dalam surat keputusan Bupati Musi Rawas NOMOR 485 /KPTS/BKPSDM/2024 diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Sabtu, 13 April 2024.
Ada 2 poin yang menjadi pertimbangan pembatalan SK pelantikan 186 pejabat dalam surat yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud tertanggal 4 April 2024 tersebut.
Pertama, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, batas akhir pergantian Pejabat adalah mulai tanggal 22 Maret 2024.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mencabut 5 keputusan yang sebelumnya telah diambil saat pelantikan 186 pejabat 22 Maret 2024.
Adapun 5 keputusan Bupati Musi Rawas dinyatakan tidak berlaku lagi tersebut:
1. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
2. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Rumah Sakit Umum Pertama Muara Kelingi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.
3. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural ke dalam jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
4. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
5. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam surat keputusan Bupati Musi Rawas yang beredar juga dijelaskan, 186 pejabat yang dilantik pada 22 April 2024 dikembalikan ke dalam jabatan semula.
Surat keputusan Bupati Musi Rawas ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.g Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta.
Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Lalu Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas, Gubernur Sumatera Selatan di Palembang.
Selanjutnya juga ditembuskan ke Kepala Kantor Regional VII BKN di Palembang. Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas di Musi Rawas.
Kepala Badan PKAD Kabupaten Musi Rawas di Musi Rawas.
Kepala Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas serta pejabat yang SK pelantikannya dibatalkan.(*)indra.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x