x
HARI KARTINI

Menganggu Lalu Lintas, Satlantas Polres OKU Tilang Mobil Berjualan Buah Ditikungan Lampu Merah SMA Sentosa Baturaja

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Jul 2023 19:43 0 511 AGUS MAULANA

 

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Pedagang buah – buahan yang menggunakan mobil pick up Suzuki Carry Berwarna Putih bernomor Polii BG 8016 FS ditikungan simpang 4 lampu merah SMA Sentosa Baturaja atau tepatnya di jalan AR Hamidi Kelurahan Kemalaraja Kacamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang berpotensi menggangu pengendara baik motor maupun mobil, akhirnya harus berurusan dengan Polisi. Jum’at , (07/07/2023). Mobil milik Pedagang buah tersebut ditilang Satlantas Polres OKU karena dianggap telah menganggu arus lalu lintas dan melanggar lalu lintas.

Nazarudin Sekjen LSM Baturaja selaku pengguna jalan saat melintas dan melihat Polisi menilang mengatakan, saya selaku warga masyarakat Baturaja pengguna jalan sangat mengapresiasi atas tindakan tegas yang telah dilakukan oleh Satlantas Polres OKU. Jualan pas masuk tikungan jelas sangat berbahaya, apalagi mobilnya diparkir memakan badan jalan akan membuat pengendara merasa terganggu.

Menurut Nazarudin, dengan berjualan dibadan jalan apalagi pas masuk ditikungan lampu merah jelas sekali ini sangat menggangu arus lalu lintas dan membahayakan pengendara motor dan mobil saat berkendaraan yang melintas, apalagi disini jalannya sempit dan ramai melintas.

“Saya sudah seminggu ini lewat sini, memang mobik pedagang buah tersebut berjualan pas ditikungan simpang 4 ini. Dengan sudah dilakukan penilangan oleh Satlantas Polres OKU mudah – mudahan kedepan tidak diulangi lagi,”ujar Nazarudin Sekjen LSM Mata Nusantara yang juga pemerhati keindahan kota.

“Kalau dibiarkan keberadaan pedagang yang berjualan dengan membawa mobil dan memarkir memakai badan jalan, apalagi pas masuk tikungan jelas akan membahayakan pengguna jalan lainnya dan kedepannya akan bertambah banyak. Sebagai warga masyarakat saya sangat berterima kasih kepada Satlantas Polres OKU yang telah tegas bertindak tegas dan peduli dengan ketertiban umum,”tutup Nazarudin.

Sementara itu, AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., Kapolres OKU saat dihubungi melalui nomor hp pribadinya menjelaskan jika berjualan ditikungan lampu merah SMA Sentosa Baturaja apalagi dibadan jalan jelas dapat mengganggu lalu lintas.

“Kita berharap, semoga hal – hal seperti ini tidak lagi terulang karena itu sangat menganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara yang lain,,”jelas AKBP Arif Harsono Kapolres OKU.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x