x
HARI KARTINI

Bersikap Arogan dan Usir Wartawan, Ada Apa Dengan Kades Hegarmanah?

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Nov 2023 17:10 0 550 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM,BANDUNG – Sebagai abdi negara, seorang kepala desa seharusnya dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya.

Tidak terkecuali, menjalin hubungan baik dengan Insan Pers. Namun kenyataannya, ada oknum Kepala Desa yang diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, bahkan merendahkan profesi wartawan.

Adalah Dedi, Kepala Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung disinyalir telah melakukan tindakan tersebut kepada dua orang awak media, yaitu Wawan ( PWPM News) dan Asep ( Infakta.com ) yang ingin bersilaturahmi dan melakukan kontrol sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Naasnya, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari kepala desa tapi malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kepala desa tersebut.

Seperti yang ditururkan Wawan, awak media PWPM News, pada Sabtu ( 18/11). ” Kejadiannya, kami bersama rekan ( Asep dari Infakta.com ) mendatangi kediaman rumah kepala desa Hegarmanah untuk bersilaturahmi, ” ucap Wawan.

Lanjut Wawan, ketika sampai di rumah sang Kepala Desa bukannya mendapat jawaban salam, malah sebaliknya. Kepala desa langsung melontarkan kata-kata yang kurang pantas sambil mengusir kami dari rumahnya.

Hal senada disampaikan Asep jurnalis Infakta.com. ” Rek naon pak Asep kadieu ( mau apa pa Asep kesini) ?, kata Asep menirukan ucapan Kepala Desa Hegarmanah.

Asep menjelaskan, sambil mengacungkan telunjuknya, kepala desa menyuruh kami untuk mendatangi kantor desa bukan datang kerumahnya.

Gestur tubuh dan mimik wajah yang diperlihatkan sang Kepala Desa Hegarmanah sangat tidak bersahabat, arogan dan tidak merefleksikan seorang pejabat nomor satu di Desa Hegarmanah, ” tegas Asep.

Kami mengharapkan, Kepala Desa Hegarmanah ada itikad baik, untuk meminta maaf dan menuliskan permintaan maafnya melalui beberapa media atas sikap dan tindakannya tersebut, ” harap Asep dari Infakta.com.

Usut punya usut ternyata kejadian serupa juga pernah di alami beberapa awak media yang mendapatkan perlakuan yang sama dari Kepala Desa Hegarmanah tersebut.

Hal itu terjadi pada beberapa minggu kebelakang di Kantor Desa Hegarmanah. Beberapa awak mendapatkan perilaku arogan dan sikap tidak bersahabat Sang Kepala Desa, bahkan merekapun di suruh pergi ( di usir ) dari kantor desa.

Setelah beberapa rekan media mempertanyakan anggaran, Kades Hegarmanah selalu emosi dan mengusir wartawan. Ada apa dan apa yang Kades sembunyikan dari wartawan?

Sungguh miris kelakuan yang dipertontonkan oleh kepala desa Hegarmanah. Sangat jelas oknum Kades tersebut telah berusaha menghambat dan menghalangi tugas seorang wartawan, dan juga merendahkan profesi sebagai seorang jurnalis.

Sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bilamana mana dipandang perlu, awak media berencana akan melaporkan perbuatan oknum Kepala Desa Hegarmanah tersebut sesuai aturan dan UU yang berlaku, sehinnga tidak lagi ada oknum yang merendahkan dan menghalang-halangi tugas wartawan di kemudian hari. ( Akuy)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x