x

BAWASLU LABUHANBATU AKAN TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE YANG MELANGGAR

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Des 2023 20:31 0 772 IKHWALSYAH

Labuhanbatu , Liputan 4.Com – Menjelang pemilu serentak 14 februari 2024 mendatang , banyak ditemukan Alat peraga Kampanye (APK) seperti spanduk , Poster dan baliho yang terpasang di beberapa titik inti kota rantau prapat , Minggu (17/12/2023)

Seperti dalam pantauan awak media, yang terlihat di sekitaran jalan baru terminal padang bulan Rantau prapat , di mana ditemukan beberapa baliho calon legislatif yang terpasang diantara dua tiang listrik dan Traffic Light

Sementara itu pengamat politik S.P mengatakan ” sangat disayangkan banyak yang melanggar peraturan (PKPU) tentang pemasangan alat Peraga Kampanye seperti Spanduk , Baliho , dipasang bukan pada tempatnya ” ucapnya

Lebih lanjut , Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 34 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa APK seperti spanduk, baliho maupun umbul-umbul dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan gedung sekolah.

ROKOK ILEGAL

Salah satu lokasi yang banyak dipasangi APK seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul dipasang di tiang listrik. Padahal, fasilitas milik PLN itu jelas harus seteril dari berbagai propaganda apapun, termasuk politik.

” Banyaknya konsestan Pemilu 2024 yang memasang APK pada tiang listrik dikarenakan terbatasnya lahan. Hal itu jelas menjadi sampah visual dan mengurangi keindahan Kota Labuhanbatu.

“Tapi saya pikir kalaupun terbatas, (kalau) memang betul-betul menyadari, semangat mau menjaga ketertiban kota, saya pikir tidak perlu terjadi memasang APK di sembarang tempat.

” Diminta kepada Bawaslu Labuhanbatu agar segera menindak tegas pelanggaran yang sudah jelas Peraturannya’ melakukan pembersihan dan menertibkan spanduk , baleho yang terpasang ditiang-tiang listrik dan fasilitas umum ” kata pengamat politik S.P

Menanggapi hal tersebut ,awak media konfirmasi langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi S.Sos .MM mengatakan” berdasarkan Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 , Peraturan ini Merupakan Instruksi terbaru dari KPU RI yang mengatur Kampanye para peserta pemilu ” ujar Wahyudi

“Bahan Kampanye atau Alat peraga (APK) tidak di izinkan dipasang digedung atau fasilitas pemerintah ,Jalan protokol ,Jalan bebas hambatan , sarana publik ,taman dan pepohonan”

” Larangan ini juga mencakup tempat ibadah , rumah sakit , tempat kesehatan ,halaman sekolah ,perguruan tinggi ” tambahnya

Bawaslu Labuhanbatu segera akan kembali mengingatkan peserta pemilih yaitu partai politik, capres dan cawapres melalui tim pemenangan nya dan calon DPD untuk membersihkan spanduk dan baliho yang di pasang di pohon atau tiang listrik maupun tempat tempat yang di larang lainnya ” pungkasnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x