x

Gawat !, Gegara Belum Bisa Kembalikan Uang, Pasutri Agen Sawit Warga Dolok Masihul Ambil Septor Kemudian Digadaikan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Sep 2023 07:48 0 475 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : foto ilustrasi /net

Sergai, Liputan4.com – Hanya karena belum bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya, seorang ibu rumah tangga (irt) berinisial E warga Martebing Kecamatan, Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) terpaksa terdiam namun tak rela saat melihat sepeda motor (septor) atau kreta merk honda beat yang terparkir di rumahnya diambil oleh pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai agen kelapa sawit (pembeli kelapa sawit) warga Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul.

E kepada awak media menceritakan, kejadian itu bermula pada saat dirinya meminjam uang kepada pasutri ini dengan jumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta) dengan jaminan kartu ATM milik suaminya.

Dengan niat yang baik, E telah mencicil uang yang dipinjamnya selama 14 bulan sebanyak Rp800.000/bulan, sehingga jika dihitung E telah mencicil pijamannya kepada pasutri ini sejumlah Rp11. 200.000. Kemudian E kembali meminjam uang kepada pasutri ini sebanyak Rp5.000.000 dan Rp3.000.000. Namun karena himpitan ekonomi, E memblokir ATM sebagai jaminan kepada pasutri ini dengan tujuan agar uang yang di ATM bisa sementara digunakannya untuk keperluan yang lainnya.

ROKOK ILEGAL

” Sepeda motor merk Honda beat diambil dari rumah saya pak, saya sudah mohon Jangan dibawa pak, tapi pasangan suami istri ini memaksa pak. Hutang saya baru berjalan lebih kurang satu bulan belum saya bayar pak” Ungkap E kepada awak media, selasa (19/09/2023).

Sementara itu, Pasutri ini saat dikunjungi dikediamannya dihari yang sama, mengakui jika sepeda motor yang terparkir di rumah E telah diambilnya dengan alasan sebagai jaminan. Namun ketika sepeda motor tersebut ditanya keberadaannya?, Pasutri ini mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada oknum TNI bernama Lilik.

” Sepeda motor itu sudah saya gadaikan Rp5. 000.000 ke TNI atas nama Lilik, jadi kalau mau ambil sepeda motornya marilah uang Rp5. 000.000, intinya kami sudah tidak percaya lagi ” Ucap pasutri ini.

Jika ini terbukti, maka Pasutri ini dapat disangkakan sebagai pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP yang berbunyi, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan dimaksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x