x
HARI KARTINI

Ayah Afrizal Korban Pengeroyokan Dan Kekerasan Bersurat ke Wali Kota

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Agu 2023 09:59 0 411 JEFFRY

KOTA PASURUAN, LIPUTAN4.COM – Keluarga Afrizal Ramadhani (24), korban tewas di Stadion Kota Pasuruan, rupanya terus berupaya, untuk mendapatkan bantuan pelunasan rumah sakit selama anaknya dirawat.

Salah satu cara yang dilakukan pihak keluarga, adalah berkirim surat ke Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf. Melaui kuasa hukumnya, keluarga korban mengirimkan surat nomor : 041/PC-LBH-XIII/SR-2/VIII/2023, pada 14 Agustus 2023 kemarin.

Inti surat itu meminta dispensasi atau pelunasan biaya rumah sakit Jombangg, yang nilainya tinggal 35 juta lebih. Biaya itu muncul, karena almarhum sempat dirawat 6 hari dan menjalani operasi, akibat mengalami kekerasan di Stadion Kota Pasuruan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Biaya perawatan dan operasi Afrizal Ramadhani, tidak bisa ditopang BPJS, karena korban mengalami kekerasan. Waktu itu, keluarga ambil keputusan cepat supaya nyawa korban dapat terselamatkan.

”Awalnya biaya habis sekitar Rp60 juta, terus dapat keringanan dari rumah sakit, namun akhinya diberi keringanan RSUD Jombang hingga sisa 35 Juta lebih.” kata Sabar ayah korban.

Usaha sang ayah, untuk menyelamatkan nyawa sang Afrizal, akhirnya pupus, karena korban akhirnya meninggal dunia. Selain kehilangan anak, ayah korban yang hanya seorang kuli bangunan, terpaksa menjaminkan KTP, agar jenazah anaknya bisa dibawa pulang.

Edwan Abdi Wiratama, LBH Ansor Kota Pasuruan, yang selalu mendampingi pihak keluarga, mengaku sudah berkirim surat ke Wali Kota, dengan casu quo (Cq) Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.

Tujuannya, agar pemerintah bisa tanggap dan bisa mengurangi beban keluarga almarhum Afrizal, dalam urusan pelunasan biaya rumah sakit yang berada di pundaknya.

”Kami sudah mengajukan surat permohonan dispensasi kepada Wali Kota sekiranya pemerintah bisa memberikan bantuan pelunasan biaya rumah sakit,” kata Edwan Abdi Wiratama.

Shierly Marlena, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan menjelaskan, jika pemerintah tak ada masalah memeberikan bantuan. Namun salah syaratnya, harus ada tagihan dari Rumah Sakit terlebih dahulu, yang di alamatkan kepada Wali Kota Pasuruan.

”Tanpa dasar itu kami juga tidak bisa berbuat apa-apa,” terang Shierly Marlena Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.

Menurut Shierly Marlena, tidak semua kasus bisa ditutup dengan anggaran yang melekat di Dinas Kesehatan. Namun sedianya pemerintah sudah punya anggaran yang bisa meng-cover biaya kasus diluar tanggungan BPJS, dengan syarat yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

”Makanya nanti melalui verifikasi lebih dulu. Tetapi harus tetap ada tagihannya sebagai dasar kami untuk mengajukan,” jelasnya (JEF)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x