x

Awas!!!!..Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera Depan GOR Baturaja OKU Sumsel Mengintai Keselamatan Pengendara, Kemana Instansi Terkait???

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jan 2024 12:13 0 374 AGUS MAULANA

LIPUTAN4.COM SUMATERA SELATAN – Baturaja, Awas dan perlu waspada serta ke hati – hatian jika melintas di jalan nasional tepatnya didepan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, hal tersebut dikarenakan adanya beberapa titik jalan yang berlubang dan rawan membuat pengendara terjatuh terutama motor.

Pantauan Awak Media Liputan4.com pada Senin, (15/01/2024) terdapat lubang – lubang ditengah jalan tersebut. Dikhawatirkan sangat membawakan untuk pengguna jalan baik motor atau mobil disaat musim hujan, karena lubang tergenang air dan dimalam hari yang minim penerangan disepanjang jalan didepan GOR Baturaja tersebut.

ROKOK ILEGAL

Para pengendaraan tampak berhati – hati saat melintas dijalan nasional didepan GOR Baturaja, pengendara motor dan mobil memperlambat bahkan menghindari lubang – lubang yang ada.

Melihat kondisi jalan nasional yang mengkhawatirkan dapat mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan pengendara atau pengguna jalan, Erham Mandala dari DPD LSM GEMPITA OKU RAYA angkat bicara.

“Seharusnya Pemerintah dalam hal ini memberikan fasilitas yang nyaman dan aman untuk masyarakat pengguna saat berada dan melintas di jalan raya, apalagi jalan tersebut statusnya jalan nasional atau jalan negara,”ujar Erham Ma ndala.

Menurut Erham Mandala Sekretaris DPD LSM GEMPITA OKU RAYA, jalan nasional didepan GOR Baturaja tersebut belum lama dilakukan perbaikan, namun sekarang sudah mengalami kerusakan kembali. Seharusnya cepat langsung diperbaiki jangan dibiarkan, apa setelah sudah ada memakan korban jiwa baru akan diperbaiki lubang – lubang jalan tersebut.

“Seharusnya Pemerintah segera dan cepat dalam memperbaiki jalan – jalan nasional yang mengalami kerusakan , apalagi jalan nasional selalu dilalui para pengendara baik motor dan mobil,”jelas Erham Mandala.

“Sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Instansi terkait lainnya akibat kerusakan jalan terhadap kecelakaan bermotor berdasarkan Pasal 238 Undang – Undang nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”beber Erham Mandala.

“Berlakunya Undang – Undang nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menggantikan Undang – Undang lama yakni Undang – Undang nomor : 14 Tahun 1992. Dalam Undang – Undang tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan agar dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan,”ungkap Erham Mandala.

“Bukan hanya didepan GOR BATURAJA saja yang mengalami kerusakan, namun disepanjang jalan nasional dari perbatasan Kabupaten Muara Enim Sumsel ke Perbatasan Kabupaten Waya Kanan Provinsi Lampung banyak yang mengalami kerusakan,”terang Erham Mandala.

“Sehubungan hal tersebut, terkait dengan jalan – jalan nasional yang telah mengalami kerusakan baik yang amblas, berlubang dan sebagainya seharusnya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dijalan raya, Pemerintah melalui instansi yang terkait kemana dalam hal ini dan seolah jangan tutup mata atau membiarkan hal tersebut,”kata Erham Mandala.

“Patut diduga kerusakan – kerusakan jalan nasional yang terjadi akibat banyaknya kendaraan – kendaraan yang melintas melebihi tonase atau overload dan inipun harus ditindak tegas,”pungkas Erham Mandala.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x