x

ATR/BPN Kab Batang Menghalangi Awak Media Dalam Peliputan Audensi Karnoto.

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Jun 2023 14:59 0 567 karnadi

Liputan4. com 5/06/23
Kabupaten Batang
Tindakan menghalang halangi kegiatan jurnalistik atau media terjadi di kantor ATR/BPN Kabupaten Batang yang ber alamat di Jl. Dr.Sutomo No.20, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pihak ATR/BPN kabupaten Batang Menghalangi awak media dalam peliputan audensi terkait kasus spesimen antara karnoto dan Pongki sugiarto.
Dari pihak ATR/BPN kabupaten Batang yang membuat kecewa para awak media untuk meliput acara audensi tersebut, di karenakan kasus perseteruan spesimen tersebut masih rame di kabupaten batang
Pada senin 05/06/2023

Padahal sudah jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

2 Satpam yang berada di gerbang depan pertama menutup gerbang dan media ditolak untuk media masuk dan dari satpam juga mengatakan bahwa dari media sudah ada perwakilan, karenakan saya hanya satpam yang hanya menjalankan tugas nanti tak tanyakan kepada atasan dulu. Ungkapnya

Selang beberapa menit kemudian akhirnya media di perbolehkan masuk dan gerbang di buka, tapi setelah awak media masuk sampai di depan pintu kantor, tapi sayangnya dari BPN tidak memperbolehkan para media untuk masuk kedalam kantor untuk meliput audensi perseteruan antara Karnoto dan pongki sugiarto, media ditolak masuk oleh kurniawan dengan mengatakan bahwa kurniawan hanya menjalankan tugas dari pimpinan dan mohon untuk media tidak di perbolehkan masuk ucap kurniawan.

Kutnadi selaku ketua PWI menyanyangkan tindakan dari pihak BPN batang yang melarang para media untuk meliput adanya audensi terkait permasalahan antara karnoto dan pongki yang masih rame dan hangat di kalangan masyarakat.
Ucap kutnadi

Perihal larangan awak media yang akan liputan di kantor ATR BPN Kabupaten Batang, menurut feri fanta selaku Wakil Ketua Umum Sekber DPP IPJT sangat menyayangkan atas hal tersebut terkesan arogan dan tidak humanis dengan para awak media yang hadir, dengan alasan yang tidak sinkron dengan situasi saat itu.

” Mendasar pada UU no 14 2008 keterbukaan informasi publik ( KIP ) dan UU Pers no 40 tahun 1999 jelas nyata bila mana apa yang sudah di lakukan oleh Institusi BPN Kabupaten Batang terhadap para wartawan yang akan liputan telah melanggar aturan yang ada, sehingga layak di duga ada pemufakatan yang tidak baik terkait permasalahan yang sedang bergulir .” Ucapnya

Setelah beberapa jam Suwarno selaku perwakilan dari ATR/BPN kabupaten Batang “Menjelaskan bahwa terkait untuk menghalang halangi peliputan mediasi pak karnoto tersebut di karenakan tempatnya atau ruangan kecil, kalau tentang siapa yang menginstruksikan menghalangi media dari gerbang sampai di depan pintu untuk masuk dalam mengikuti peliputan saya tidak bisa menjawab, dan bukan kapasitas saya, saya hanya di suruh hanya untuk mewakili temen temen terkait mediasi aja dan hasil ini point tersebut menyampaikan di luar sini. Jelas suwarno

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x