x
HARI KARTINI

Asuransi Jasa Raharja OKU Timur Serahkan Santunan Rp. 50 Juta Secara Langsung Kepada Ahli Waris Almarhum Halimi (17)

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Sep 2022 09:45 0 315 Redaksi

Liputan4.com.sumatera selatan – Baturaja, Asuransi Jasa Raharja perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Provinsi Sumatera Selatan memberikan langsung santunan sebesar Rp.50 juta rupiah kepada Bapak Mulyadi sebagai ahli waris ayah kandung dari Almarhum Muhammad Halimi (17) warga Desa Tumijaya Kecamatan Jaya Pura yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor.

Asuransi Jasa Raharja OKU Timur Serahkan Santunan Rp. 50 Juta Secara Langsung Kepada Ahli Waris Almarhum Halimi (17)

Santunan diberikan langsung secara simbolis oleh camat Jaya Pura Bapak Sugiarto, S.E., M.M., didampingi oleh Perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Bapak M. Tambang, S.H., mewakili pihak Asuransi Jasa Raharja pada saat menghadiri undangan yasinan hari ketiga pada Selasa malam, (13/09/2022). Pemberian santunan tersebut disaksikan langsung oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat yang hadir lainnya, tanpa ada potongan apapun.

Asuransi Jasa Raharja OKU Timur Serahkan Santunan Rp. 50 Juta Secara Langsung Kepada Ahli Waris Almarhum Halimi (17)

Bapak Tambang dari pihak Asuransi Jasa Raharja mengatakan, pemberian langsung santunan ini adalah sebagai bentuk mekanisme jemput bola pelayanan prima yang diberikan oleh pemerintah melalui insan Jasa Raharja, sehingga cepat dan mudah dalam pengurusan santunan Jasa Raharja.

Asuransi Jasa Raharja OKU Timur Serahkan Santunan Rp. 50 Juta Secara Langsung Kepada Ahli Waris Almarhum Halimi (17)

“Santunan Rp.50 juta ini merupakan santunan asuransi yang diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar pajak kendaraan baik motor dan mobil,”kata M.Tambang, S.H.

“Jadi santunan yang diberikan ini merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang anda bayarkan setiap tahunnya,”jelas M.Tambang.

“Iuran dana untuk kecelakaan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2017 Pasal 2. Dimana pembayarannya bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan, dan kita dari pihak asuransi akan terus berupaya dan berusaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”pungkasnya.

Berita dengan Judul: Asuransi Jasa Raharja OKU Timur Serahkan Santunan Rp. 50 Juta Secara Langsung Kepada Ahli Waris Almarhum Halimi (17) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Agus Maulana

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x