x

Asep KNPI : DPRD Kabupaten Bekasi Langgar Tata Tertib Rapat Paripurna Dinilai Tidak Kuorum

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Agu 2023 00:05 0 273 Korwil Jabar

Kabupaten Bekasi || Liputan4.com Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penetapan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD Kabupaten Bekasi Asep Saiful Anwar menganggap melanggar aturan, Senin (31/07/2023).

Pasalnya sesuai ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 dengan tata tertib, terkesan dipaksakan.

Asep Saiful Anwar pentolan Sekertaris KNPI Kabupaten Bekasi periode 2014-2017 mengatakan ini sangat tidak elok, kata ia Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dianggap tidak profesional.

“Jangan jangan kaga ngerti itu para Dewan, kan disitu dijelaskan, Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing masing tidak lebih dari (1) satu jam,”ucapnya.

ROKOK ILEGAL

Oleh karena itu, seharusnya Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi harus ditunda karena tidak memenuhi syarat yang mutlak sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.

Asep KNPI : DPRD Kabupaten Bekasi Langgar Tata Tertib Rapat Paripurna Dinilai Tidak Kuorum

   Asep KNPI : DPRD Kabupaten Bekasi Langgar Tata Tertib Rapat Paripurna Dinilai Tidak Kuorum

 

“Lebih parahnya lagi, bukan hanya kurang Kuorum bahkan waktu jam nya pun sudah melewati batas yang sudah di tetapkan dari aturan tata tertib, yakni lebih dari dua jam Parah banget,”tandasnya.

Diketahui, keputusan rapat paripurna sebagai dimaksud ayat (1) dinyatakan sah apabila: a. Disetujui oleh paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. b. Disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. C. Disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c.”pungkas Asep Saiful Anwar.

Kuorum Iyalah; Jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya.

 

Enoh Suherman 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x