x

Antisipasi Kasus Bullying antar Pelajar, Babinsa Sertu Jainudin Sosialisasi di SD dan SMP Lede Taliabu Maluku Utara

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Apr 2024 20:12 0 47 Redaksi

MALUKU UTARA, TALIABU – Belakangan viral video memperlihatkan para pelajar SMP di Taliabu Maluku Utara terlibat perkelahian.

Adu fisik para pelajar itu pun membuat gempar publik Pulau Taliabu melalui media sosial.

Hal itu membuat para anggota Babinsa Koramil 1510-02/Bobong, ikut berperan aktif memantau kondisi sekolah di wilayah tugas masing-masing.

Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Lede, Sertu Jainudin, langsung mendatangi Sekolah Dasar (SD) Inpres 1 dan SMP 1 Lede, pada Sabtu (27/4/2024) pagi tadi.

ROKOK ILEGAL

Dengan tujuan, memberikan sosialisasi terhadap siswa-siswi untuk menghindari kasus Bullying.

Kepada pelajar Babinsa menjelaskan, bullying merupakan suatu tindakan agresif yang dilakukan seseorang untuk mengintimidasi seseorang yang dianggap lemah.

Contohnya, melakukan perundingan fisik atau tindakan kekerasan seperti melempari teman dengan alat tulis,

“Kemudian kalau menghadang teman kelas saat lewat apalagi sampai memukul itu adalah kasus bullying. Semoga adik-adik pelajar tidak seperti ini,” kata Sertu Jainudin, menjelaskan.

Anggota TNI itu menyarankan pelajar untuk mengantisipasi kasus bullying baik di sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.

“Agar terhindar dari kasus bullying, maka siswa ditingkatkan kesadaran diantara anak-anak didik. Tekankan perilaku yang baik, empati, dan capaian prestasi bersama di sekolah,” terangnya.

Ia juga memberikan pemahaman bahwa, kasus bullying dapat dapat merugikan seseorang sesuai ketentuan regulasi.

Sebab, bullying merupakan suatu tindakan kekerasan terhadap anak.

Merujuk pada undang-undang perlindungan anak dan perubahannya, undang-undang nomor 1 tahun 2024, kemudian KUHP.

Dan undang-undang nomor 1 tahun 2023, bullying termasuk tindak pidana.

“Jika melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku bisa dijerat pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014, dipidana penjara paling lamabat 3 sampai 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 72 juta rupiah,” paparnya. (*)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x