x

Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar: Pemekaran Kecamatan Palas Wilayah Barat Akan di Perjuangkan

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Sep 2023 11:28 0 430 SRI WIDODO

Liputan4.com, Lampung Selatan

Wacana Pemekaran Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, ahirnya di dengar Anggota DPR RI Zulkifli Anwar, dalam acara Silaturrohmi bersama Pemuda Lampung Selatan.

Hal tersebut di sampaikan media Liputan4.com, kepada mantan Bupati Lampung Selatan priode 2000-2010, usai memberikan Usai mengisi sosialisasi Pengawasan Pemilu di Kabupaten Lampung Selatan,di Aula Krakatoa Nirwana Resor Kalianda  Rabu, (27/06/2023).

Mendengar harapan dari berbagai elemen masyarakat terkait wacana pemekaran kecamatan di Kecamatan Palas wilayah barat, Komisi II DPR/MPR-RI Zulkifli Anwar mengatakan akan mendukung bila itu untuk pemerataan pembangunan dan untuk kepentingan masyarakat.

ROKOK ILEGAL

“Bila itu membawa kepentingan masyarakat dan pemerataan, saya sendiri sanggup, lebih mudah memekarkan kecamatan dari pada pemekaran desa,”ucap Zulkifi

Karna menurut mantan Bupati Lampung Selatan priode 2000-2010 itu, bila hanya pemekaran desa itu tidak menambah desa baru dan tidak ada penambahan anggaran desa, hanya pusat Pemerintah kecamatan saja yang berubah.

Menurut informasi yang di peroleh wacana pemekaran Kecamatan wilayah barat sudah di gagas sejak tahun 2008, adapun Desa yang berada di Kecamatan Palas terdiri dari, Desa Pulau Jaya, Bumi asri, Bumirestu, Bumi asih Bumidaya Tanjung jaya, Kalirejo Dan Bali agung.

Hal tersebut di katakan oleh Kepala Desa Bumirestu Sukiman salah satu anggota tim yang pernah ikut dalam perancanaan pada tahun 2008, saat itu dirinya juga menjabat sebagai kepala desa.

“Rencana pemekaran kecamatan untuk wilayah barat itu pada tahun 2008, saat itu juga saya menjabat kepala Desa, ada dua opsi untuk nama kecamatan, Kecamatan Way Megat dan Kecamatan Bumi Arum, yang sudah di bahas oleh tokoh dan tim 8 desa waktu itu,” tutur Sukiman

Lebih lanjut Sukiman menjelaskan, saat itu dirinya ikut dalam tim perencanaan pemekaran, Dan juga pernah menghadap langsung ke kabupaten, pada saat itu kita terkendala dengan PP PP No 17 tahun 2018 tentang kecamatan, untuk syarat Kecamatan baru harus di sisi 10 desa.

Namun saat ini PP PP PP No 17 tahun 2018, tersebut telah di sempurnakan yang berbunyi, Pembentukan / pemekaran Kecamatan harus memenuhi kriteria dan syarat – syarat, sebagai berikut : a. jumlah penduduk minimal 5.000 ( lima ribu ) jiwa. b. luas wilayah Kecamatan minimal 300 Km² c. jumlah desa / kelurahan minimal 7 (tujuh) desa / kelurahan.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x