x
HARI KARTINI

AMKP dan PPD Aksi di Pemkot dan Bawaslu Kota Palembang Terkait Oknum ASN yang Tidak Netral 

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Nov 2023 16:00 0 212 IRWANTO

Liputan4.com – Palembang – Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Kota Palembang dan Pemuda Peduli Demokrasi menyampaikan aspirasinya di halaman kantor pemerintah kota Palembang dan kantor Bawaslu kota palembang terkait Oknum ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024, kamis (16/11/23).

Sebagai koordinator aksi Iskandar Zulkarnain didampingi Koordinator lapangan Abdul Haris Alamsyah, S.TP dan Nuris, dalam pernyataan sikapnya mengatakan, terhadap adanya dugaan Oknum ASN Lurah Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 serta Oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 yang diduga turut serta membantu Oknum Calon Anggota DPRD Kota Palembang pada Daerah Pemilihan Palembang 5 ber inisial H.EDS diduga Oknum ASN Lurah Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring turut serta dalam kegiatan salah satu partai peserta pemilu di daerah pemilihan palembang 6 dengan inisial MF. Yang dimana perbuatan tersebut melanggar Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB ), Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Yang dimana sudah jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah sudah sepatutnya untuk turut serta menjaga Netralias sehingga dapat terus menjaga iklim kondusif di tengah-tengah masyarakat agar tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas baik menjelang maupun pada saat pelaksanaan Pemilu. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye.

ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (materiele daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran Pemilu.

Serta kami menduga adanya kegiatan SOSIALISASI dan KONSOLIDASI CALON ANGGOTA DPRD KOTA PALEMBANG yang dilakukan diluar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan karena dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa kampanye. sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

kami juga menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu di kelurahan 14 ulu kecamatan seberang ulu 2 yang diduga ikut serta membantu salah satu Calon Anggota DPRD Kota Palembang H.EDS dan MF, yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,. Dalam pasal 6 dan pasal 8 peraturan DKPP tahun 2017 bahwa sudah jelas penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, profesionalitas dan dapat melaksanan prinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilu.

Untuk itu kami minta kepada PJ. Walikota Palembang serta Ketua Bawaslu Kota Palembang untuk dapat memberikan sanksi kepada Oknum ASN dan Oknum PPS Kelurahan 14 ulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lain nya yang berlaku. untuk mendukung pelaksanaan Pemilu jujur dan adil, serta membangun ekosistem pemilu yang sehat, sehingga semua pihak merasa diperlakukan sama dan adil sesuai azas pemilu, jujur dan adil dan dapat menghasilkan pemenang Pemilu yang berdasarkan atas pilihan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Dalam aksi di kantor walikota Palembang massa aksi diterima oleh Kabag hukum Imam Ilham dalam keterangannya mengatakan, akan kami laporkan kepada pimpinan dan meneruskan apa yang disampaikan oleh rekan rekan massa aksi pada hari ini”, terangnya.

Dikantor Bawaslu kota Palembang massa aksi diterima oleh Rahmat Zamzami sebagai staf Bawaslu dalam keterangannya mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu kota Palembang berkomitmen untuk mensukseskan pemilu 2024 yang jujur dan adil, dengan adanya aksi pada hari ini kita pelajari terlebih dahulu dan disampaikan pada pimpinan kita”, ujarnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x