x
HARI KARTINI

9 Orang Warga Jalani Sidang Tipiring Karena Kedapatan Membuang Sampah Diluar Jam Yang Ditetapkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Feb 2024 18:31 0 87 G. IRAWAN

 

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Satpol PP Kota Banjarmasin, menindak tegas 9 warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan berdasarkan aturan waktu yang telah ditentukan yakni dari pukul 20.00 WITA hingga 06.00 WITA Kamis (22/02/24).

Setidaknya ada 9 orang yang menjalani sidang Tipiring, bertempat di Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin, di jalan KS Tubun, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari 9 orang warga tersebut yang kedapatan membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan, ada sebanyak 6 orang warga yang telah melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011, tentang Persampahan dan Kebersihan serta Pertamanan.

Sedangkan untuk 3 orang warga lainnya telah melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Salah satunya adalah Syahdan, warga jalan HKSN, Kecamatan Banjarmasin Utara nampak pasrah duduk di ruang sidang Tipiring.

Salah satu warga yang membayar menjalani sidang tipiring, syahdan, harus membayar denda sebesar 99.000 rupiah ditambah dengan biaya sidang sebesar seribu rupiah atas kesalahan telah membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan,” ucap Syahdan.

Namun, Syahdan juga meminta agar bisa memasang aturan di setiap TPS, untuk jam waktu pembuangan agar kami tahu waktu atau jam pembuangan sampah yang diperbolehkan,” ucapnya.

Sementara itu, Mulyadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatakan, mereka yang dibawa kali ini telah kedapatan melanggar perda, Sehingga diharuskan untuk menjalani sidang Tipiring,” ucapnya.

Bang Jack mengatakan semua pelanggar yang menjalani sidang Tipiring di Tahun 2024 ini adalah orang baru,” terangnya.

Adapun sanksi yang dijatuhkan bagi para Pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011, diancam dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

“Sedangkan sanksi untuk pelanggar perda Nomor 26 Tahun 2012, diancam dengan kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tuturnya.

Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Marzuki atau yang akrab disapa Bang Jack ini, turut menanggapi peristiwa tertangkap tangannya bagi pelanggar yang telah membuang sampah di luar ketentuan jam yang telah ditetapkan,” ucap Bang Jack.

“Kami berharap agar ada efek jera dan Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba untuk melanggar,” tegasnya.

Terkait sanksi yang diberikan, bahwa sudah menjadi Ranah Keputusan Hakim,” tambah Bang Jack.

Namun, ia menginginkan, agar sanksi yang telah diberikan tersebut juga bisa memberikan efek jera dan efek psikologis kepada yang bersangkutan karena dalam Perda tersebut ada sanksi maksimal sebesar 5 juta rupiah,” pungkasnya (IWAN L4).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x