BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dan Satlantas Polresta Banjarmasin melaksanakan razia angkutan armada truk, Rabu (15/11/23).
Puluhan Truk tersebut terzaring dalam kegiatan razia tersebut karena melanggar aturan jam masuk Kota Banjarmasin hingga membawa muatan yang berlebih.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Jahri, mengatakan giat sudah digelar selama tiga hari, Dishub Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin bersama dalam giat penegakan hukum Kelaikan Kendaraan Angkutan dan Barang Over Dimension Over Loading (ODOL) serta penegakan Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam masuk Kota Banjarmasin.
Adapun lokasi razia di Jalan Kamboja yang merupakan titik tengah jalan masuk Kota Banjarmasin dan juga sering disini banyak angkutan barang yang melanggar dari segi angkutannya yang berlebih hingga melanggar jam masuk Kota,” ucapnya.
Dari pengecekan masa berlaku KIR, pelanggaran yang banyak dilakukan antara lain jam masuk Kota Banjarmasin hingga muatan angkutan yang berlebih, dan untuk dari Pihak kawan kawan Satlantas Polresta Banjarmasin juga melakukan pengecekan masa berlaku SIM dan STNK dan apabila
kedapatan melanggar akan langsung di tindak tegas berupa tilang bagi yang melanggar,” terangnya.
Dijelaskannya tujuan dari giat ini agar angkutan barang dapat tertib dalam berlalu lintas. Sehingga para Pengguna jalan lainnya bisa merasakan kenyamanan dalam berkendara,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, berhasil terjaring sebanyak 20 unit truk, mulai dari kedapatan KIR, SIM dan STNK yang sudah tidak berlaku lagi sampai kedapatan larangan masuk Kota Banjarmasin,” tutupnya (Iwan L4).
Tidak ada komentar