x
HARI KARTINI

Wendy napitupulu Partners LBH GMBI Wilter Jateng Menangkan Perkara PMH Di PN Pemalang

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Jul 2022 10:45 0 440 Redaksi

Liputan4.com 17/07/2022
Pengadilan Negeri kabupaten Pemalang menyidangkan perkara gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH) dengan No 30 Pdt G 2021 PN PML dengan penggugat atas Nama Huntoro Santoso
Tergugat Ir Sulatif dan Dra Martini yang di laksanakan sidang putusan pada

Perkara sidang tersebut di menangkan oleh pihak penggugat Huntoro Santoso yang di dampingi oleh kuasa hukum Wendy Napitupulu.SH.CPLC.CPCLE bersama Jimmy Silalahi.SH.MH.
Wendy dan Jimmy juga Sebagai Lawyer LBH GMBI Wilter Jawa Tengah yang masih aktif di dalam kuasa hukum LBH lembaga sosial kontrol tersebut.

WENDY NAPITUPULU.SH.CPLC.CPCLE kami menduga saudara tergugat Ir.Sulatif,Dra.Martini
tidak koperatif untuk mengosongkan objek yang menjadi milik Client Kami Huntoro santoso,yang terletak di kelurahan pelutan kabupaten Pemalang Provinsi jawa tengah.

Serta kami melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pihak tergugat, dalam hal gugatan PMH kami melihat ada dugaan pelangaran hukum yang dilakukan oleh Tergugat,sidang gugatan di pengadilan negeri Pemalang dengan No.30/Pdt G/2021/PN/PML dimenangkan oleh pihak kami, dalam sidang putusan pada 19/05/2022. Ungkap wendy

Wendy rekan rekan “Menambahkan Bahwa untuk tergugat 1 dan 2 dengan objek perkara di kabupaten Pemalang Jawa Tengah dengan Akta Jual Beli (AJB) No: 414/JB/Pml/IV/2014 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Untung Waluyo, S.H;
Memerintahkan Tergugat I dan Tegugat II untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik nomor 4187/Pelutan yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 1 September 2002 nomor: 01073/Plt 2002 dengan luas 203 M2 (tanda bukti P-1) yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Serta kami sebagai kuasa hukum kami berharap untuk para terggugat segera mengosongkan objek tersebut karna berdasarkan putusan di pengadilan Negeri pemalang dengan jelas bahwa terggugat melangar hukum. Ungkap wendy

Pihak tergugat masih Ngajukan banding dan belum bisa di konfirmasi

Berita dengan Judul: Wendy napitupulu Partners LBH GMBI Wilter Jateng Menangkan Perkara PMH Di PN Pemalang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karnadi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x