x
HARI KARTINI

Warga Menduga Sistem Zonasi PPDB di SMA Negeri 1 Ciparay, Melanggar aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

waktu baca 3 menit
Sabtu, 23 Sep 2023 16:35 0 984 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab.Bandung – Jalur sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 memberlakukan jalur penerimaan ini. PPDB dapat diikuti calon siswa yang akan masuk sekolah.

Penggunaan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru merupakan salah satu jalur untuk bisa diterima di sekolah. Penerapan sistem zonasi sebenarnya menyasar siswa baru agar mendaftar sekolah sesuai tempat tinggal.

Lain halnya dengan warga di sekitar SMAN 1 ciparay, menilai siswa yang diterima di SMA Negeri 1 Ciparay ada yang bukanlah warga sekitar. Mereka menduga adanya permainan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 tersebut.

Warga pun kemudian mengeluhkan dan menanyakan atas temuan data siswa ada dokumen kependudukannya bukan berdomisil di wilayah seputaran SMAN 1 Ciparay.

Upaya ini untuk memastikan pelajar yang telah dinyatakan lolos seleksi berdasarkan sistem penerimaan zonasi adalah warga di sekitar SMA Negeri 1 Ciparay.

salah satu warga sekitar SMA 1 Ciparay yang namanya tidak mau di sebutkan menuturkan kepada awak media liputan4.com mengaku aneh terhadap sistem zonasi yang diterapkan di SMA Negeri 1 Ciparay. Sistem zonasi itu justru banyak menerima siswa-siswi dari warga luar kecamatan ciparay.

“Setelah kita dapat print out para siswa yang diterima dan kita cross-check ke kelurahan, banyak yang diketahui oleh warga yang di luar dari kecamatan ciparay. Ada 9 siswa/i yang dokumen kependudukan nya di luar kecamatan Ciparay.

Bahkan, kata Adam nama samaran, ada sekitar 9 siswa/i yang diterima melalui sistem zonasi PPDB di sekolah itu bukan dari warga yang berdomisili di dekat sekolah.

“Kita tanyakan warga setempat tetapi mereka tidak ada yang kenal. Bahkan mantan RW pun tidak mengenal nama warga tersebut. Ini sangat merugikan kalau benar ada titipan KK (kartu keluarga),” ucapnya

Apabila terdapat pemalsuan data dan ketidaksesuaian, maka pihak sekolah wajib menggugurkan nama tersebut dan mengganti dengan warga sekitar SMAN 1 Ciparay.

saat awak media liputan4.com mengkonfirmasi pada Selasa 19 September 2023 melalui pesan WhatsApp kepada panitia PPDB SMAN 1 Ciparay yang bernama iyan hanya membalas dengan singkat pesan tersebut,” itu harus ke pa humas menanyakan nya, bukan ke saya,”ucapnya.

Tim liputan4 Pun kemudian komfirmasi kembali lewat pesan whatsapp kepada humas SMAN 1 Ciparay saudara panji, ia membalas, ” Amengan we kang KA sakolah, Saurna tos ngahubungi pa Iyan,( main aja ke sekolah, hubungi aja pa Iyan),”balasnya.

Jalur sistem zonasi memasukan siswa kedalam kelas berdasarkan wilayah tempat tinggal mereka, jalur penerimaan ini di atur oleh permendikbud nomor 44 tahun 2019 dan Permendikbud nomor 14 tahun 2018 dalam mengatur sistem zonasi PPDB.

Dengan sikap saling melempar batu tersebut, terkesan pihak sekolah tidak mau memberi jawaban yang jelas terkait sistem PPDB di SMAN 1 Ciparay.

Sampai berita ini di turun kan tidak ada jawaban terkait sistem zonasi PPDB di SMAN 1 Ciparay yang di keluhkan warga sekitar, ada Apa?? menjadi tanda tanya besar bagi warga sekitar terkait Sistem PPDB SMAN 1 Ciparay tersebut di duga ada praktek Pungli dalam penerimaan siswa/i tahun 2023.***(Asdil)

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x