x
HARI KARTINI

Warga Desa Lubuk Batang Baru Kecewa, YALHI OKU RAYA Pertanyakan Kompensasi Dampak Pencemaran Sungai Kurup Oleh Limbah Cair PKS PT Perkebunan Minanga Ogan Yang Diduga Ingkar Janji

waktu baca 5 menit
Selasa, 26 Des 2023 11:18 0 394 AGUS MAULANA

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Permasalahan dan kekecewaan kembali mencuat antara warga masyarakat RT 02 RW 02 Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit yakni PT Perkebunan Minanga Ogan yang diduga dan dinilai ingkar janji dan melanggar berita acara kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Prasetyo Widodo selaku Manager Non Operasional PT Perkebunan Minanga dengan Kades Lubuk Batang Baru dan disaksikan para saksi – saksi pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu, dengan berita acara pembayaran kompensasi kepada Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang dengan nomor : 02 / PT PMO / X / 2022.

Dimana dalam surat berita acara pembayaran kompensasi kepada Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Baru pada hari Rabu, (26/10/2023) bertempat di Desa Lubuk Batang Baru telah dilakukan serah terima uang serah terima uang kompensasi atas telah tercemarnya aliran sungai kurup yang terimbas juga dampaknya kepada warga RT 02 RW 02 Desa Lubuk Batang Baru terutama bagi mereka warga yang tinggal disekitar sungai.

Asbaruddin salah seorang warga RT 02 RW 02 Desa Lubuk Batang Baru saat dibincangi dilokasi rumahnya yang bertepatan dipinggir sungai pada hari Senin, (25/12/2023) mengatakan, pada tercemarnya air sungai pada bulan Oktober 2022 lalu, saya dan keluarga kesulitan untuk menggunakan air sungai kurup seperti mandi, mencuci bahkan untuk kebutuhan air minum karena sungai kurup menjadi sumber air yang selama ini digunakan, beruntung masih ada sumur di rumah.

“Karena air sumur dirumah kering, saya mandi di sungai kurup yang diduga telah tercemar dan yang saya rasakan pada waktu itu badan saya terasa gatal – gatal,”ujar Asbaruddin.

” Katanya ada kompensasi untuk warga, tapi sampai saat ini tidak ada dibuatkan tangga untuk tempat mandi warga disini. Tangga pemandian ini kita buat secara swadaya dan ada juga bantuan semen dari Kades, yang jelas selalu warga saya merasa kecewa,”kata Asbarrudin.

Sementara itu, Gustiawal Ketua RT 02 RW 02 Desa Lubuk Batang Baru dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pada bulan Oktober 2022 lalu memang aliran sungai kurup telah tercemar dari limbah PT Perkebunan Minanga Ogan dan dampaknya dirasakan oleh warga yang sehari – harinya menggunakan air sungai kurup.

“Ada 50 KK disini, hampir 100 persen warga disini menggunakan air sungai kurup mulai dari Mandi, Mencuci, untuk air minum dan keperluan lainnya,”jelas Gustiawal Ketua RT 02 RW 02 Desa Lubuk Batang Baru.

Ditambahkan Gustiawal Ketua RT 02 RW 02, dari adanya aliran sungai kurup pada waktu itu yang tercemar, dampak sangat merugikan sekali warga disini karena warga tidak lagi bisa mandi, mencuci pakaian dan apalagi dimusim kemarau lalu, warga tidak dapat menggunakan air sungai kurup untuk kebutuhan air minum dikarenakan adanya pencemaran tersebut.

“Masyarakat disini mengetahui adanya air sungai kurup sudah tercemar karena air sungai kurup terlihat hitam dan berminyak,”ungkap Gustiawal.

“Dari pencemaran tersebut, kami dari masyarakat minta diselesaikan dan minta jangan terulang lagi. Selanjutnya warga masyarakat disini minta dibuatkan tangga mandi permanen yang layak untuk warga masyarakat disini,”ucap Gustiawal.

“Kalau tangga mandi sekarang yang ada bukan kompensasi dari PT Perkebunan Minanga Ogan, tapi dari swadaya masyarakat disini dibantu Kades,”ungkap Gustiawal

“Sudah setahun lebih, dari bulan Oktober 2022 sampai sekarang bulan Desember 2023 yang katanya ada kompensasi dari PT Perkebunan Minanga Ogan belum juga terealisasi untuk membuatkan tangga mandi warga. Kami dari warga disini hanya menagih janji – janji dari PT Perkebunan Minanga Ogan, terserah mau dibuatkan dititik – titik mana yang ada disini agar warga tidak lagi bertanya – tanya masalah kompensasi dari PT Perkebunan Minanga Ogan,”tutup Gustiawal.

Terkait permasalahan kompensasitersebut, Amrul Alamsyah, S.E., pengiat Lingkungan Hidup dari YALHI (Yayasan Lingkungan Hidup) OKU RAYA angkat bicara dan mengatakan, awal kami dari YALHI OKU RAYA mendapat laporan warga pak RT 02 RW 02 Desa Lubuk Batang Baru dan warga masyarakat sekitar jembatan sungai kurup ini dan kami bersama tim langsung mendatangi lokasi dan kami mendapat laporan bahwasanya yang terduga satu tahun lalu dari PT Perkebunan Minanga Ogan ini telah mencemari aliran air sungai kurup dengan adanya limbah cair dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut.

“Kami ke lokasi ini, ingin konfirmasi dengan warga. Sesuai keterangan dari Ketua RT 02 RW 02 Desa Lubuk Batang Baru bahwasanya ada janji – janji dari PT Perkebunan Minanga Ogan untuk memberikan kompensasi membuat tangga pemandian menuju sungai kurup,”ujar Amrul.

“Tangga pemandian sungai ini dijanjikan oleh PT Perkebunan Minanga Ogan terhadap warga yang terdampak adanya pencemaran air sungai kurup pada tahun lalu, sekarang ini sudah setahun lebih belum juga terealisasi,”ujar Amrul.

“Kami minta dari pihak PT Perkebunan Minanga Ogan dapat merealisasikan janji – janji tersebut, apalagi dari dampak pencemaran warga mengalami banyak kerugian, jangan sampai warga mengugatvkarena sudah ada kesempatan,”tutup Amrul mewakili Ketua Yalhi OKU RAYA Syaiful Amin, S.H.

Agar berita yang diturunkan ini berimbang, awak media Liputan4.com berusaha untuk meminta konfirmasi dan penjelasan terkait kompensasi untuk warga yang terdampak kepada Pihak PT Perkebunan Minanga Ogan, melalui no hp/ Wa Pribadi Bapak Prasetyo Widodo selaku Manager Non Operasional PT Perkebunan Minanga Ogan pada hari ini Selasa, (26/12/2023) saat ditelpon berdering saja namun tidak diangkat beliau dan Wa pun tidak dibalas beliau.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x