x

Unit Resmob Satreskrim polres Kediri dan reskrim polsek kandat mengamankan sepasang kekasih pelaku kasus penemuan janin

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Mar 2024 21:56 0 72 DIKA PRADANA

 

Kediri – Liputan4.com ||Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Reskrim Polsek Kandat mengamankan dua pelaku atas kasus penemuan janin tersebut.

 

ROKOK ILEGAL

Mereka adalah sepasang kekasih FD (21) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat dan DP (22) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu.

 

Aksi keduanya terbongkar setelah pemilik pekarangan menggali gundukan tanah baru yang dicurigainya hingga ditemukan janin berusia 4-5 bulan.

 

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian. Petugas kemudian otopsi di rumah sakit Bhayangkara Kota Kediri dan melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., mengatakan, kasus tersebut sekarang tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.

 

“Betul sudah kami amankan. Keduanya adalah sepasang kekasih. Motif pembuangan janin karena khawatir ketahuan hamil dan belum menikah,” ungkap AKBP Bimo, Kamis (7/1/2024).

 

AKBP Bimo menjelaskan kronologi dikuburnya janin tersebut di pekarangan rumah Mujianto (42) yang juga ayah tiri dari terduga pelaku FD.

 

Kejadian bermula ketika DP diketahui tengah hamil pada Februari 2024 kemarin dan memberitahukan kehamilan tersebut pada kekasihnya, FD.

 

Kedua pasangan yang belum menikah ini tidak berani memberitahu ke pihak keluarga masing-masing terkait kehamilan DP dan sepakat untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.

 

“Kedua terduga pelaku ini akhirnya berniat menggugurkan kandungan,”,terang AKBP Bimo.

 

Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan senilai Rp1,9 juta melalui toko online, di mana FD iuran Rp1,5 juta dan DP membayar Rp 400 ribu. Setelah obat yang dipesan sampai, keduanya lantas memesan kamar untuk melakukan eksekusi.

 

“FD ini mengajak DP jalan-jalan dan menyewa kamar kos di wilayah Gurah untuk menggunakan obat yang sudah dibeli sampai akhirnya keguguran. Jasad janin tersebut kemudian dibersihkan dibawa pulang oleh DP,” terang AKBP Bimo.

 

Beberapa hari setelahnya atau tepatnya Senin (4/3/2024) FD mendatangi rumah DP untuk mengambil jasad janin yang dibungkus menggunakan daster warna ungu. FD kemudian membawanya pulang dan mengubur jasad janin tersebut di pekarangan rumahnya.

 

Keesokan harinya, ayah tiri FD mencurigai gundukan tanah bekas pemakaman jasad janin tersebut dan menggalinya. Ditemukanlah janin hasil hubungan terlarang FD dan DP dan selanjutnya dilaporkan pada pihak berwajib.

 

“Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya,” ucap AKBP Bimo.

 

Dari hasil interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut Saat ini masih dimintai keterangan,”ungkap AKBP Bimo.(Hum)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x