Medan, Liputan4.com – Tim Unit Reskrim Polsek Medan kota berhasil meringkus 2 orang laki-laki terduga pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan Selamat, Kel.Pusat Pasar, Kota Medan Kamis (2/7/26)
Kedua pelaku diketahui identitasnya DR (16) dan MA (16) keduanya warga jalan Brigjen Katamso, Kec.Medan Maimun. Kedua pelaku ditangkap di jalan Sempurna, Kel.Sudirejo I, Kec Medan Kota pada hari kamis(9/7/26) sekira pukul 19.12 wib.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan S.H , M.H., menyampaikan kronologis peristiwa kepada awak media, pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira pukul 06.13 Wib, korban melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Tiba-tiba dari samping kanan belakang datang 3 (tiga) orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street memepet jalan pelapor dan salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan sebilah senjata tajam berbentuk celurit,
“lanjutnya, korban bernama Afni Ramadhan (37) merasa terancam dan takut, langsung turun dari sepeda motornya. Selanjutnya para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang lainnya yang berada di dalam jok sepeda motor korban,” terang mantan Kanit Polsek Medan Baru.
Atas peristiwa pembegalan itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 21 juta dan langsung membuat laporan polisi ke Polsek Medan Kota.
Berdasarkan laporan korban, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa, 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna cream nopol BK 4142 AMN dan satu rekan pelaku melarikan diri.
Dari hasil interogasi singkat petugas, pelaku MA mengaku bahwa benar melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya terhadap korban.Selanjutnya keduanya di gelandang ke Polsek Medan Kota dan di serahkan kepada Penyidik guna proses lebih lanjut, dan untuk satu rekannya diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). (4bdi)












