Medan, Liputan4.Com – Polsek Medan Area Berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max BK 5190 OAP, diketahui pelaku bernama Sudarno alias Sudar, Warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, Lorong Hidayah V, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan
Pelaku ditangkap di area pemakaman umum, Jalan Halat Medan, Kamis(23/7/26).
Kapolsek Medan Area AKP M.Ainul Yaqin melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, menyampaikan, tersangka ditangkap telah melakukan pencurian Sepeda motor Yamaha N-Max BK 5190 OAP milik korban Tiara Uli boru Sitorus warga Batu Bara.
Peristiwa pencurian itu dilakukan tersangka saat korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah percetakan tak jauh dari rumah kosnya di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Selasa (14/7/2026), sekira pukul 15.40 WIB lalu,
“Korban Tiara memarkirkan sepeda motornya dengan kunci yang masih menempel di sepeda motor ia lupa mencabutnya. Hal itu terlihat oleh Sudarsono alias Sudar, lalu sepeda motor tersebut dilarikannya,” Terang Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri, Kamis (30/7/2026).
Ketika keluar dari percetakan NDK di Jalan Menteng VII, korban tidak lagi melihat sepeda motornya. Lalu korban minta tolong di cek rekaman CCTV, berbekal rekaman CCTV Korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Berbekal Rekaman CCTV Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Area cek TKP dan melakukan penyelidikan serta profelling hingga full baket.
Selang Sepekan personel Reskrim mendapatkan informasi dari orang yang layak dipercaya bahwa pelaku berada di pemakaman umum jalan Halat.
Gerak cepat Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Area yang di pimpin langsung Oleh Iptu Fajri Lubis melakukan penangkapan. Saat diinterogasi singkat dilapangan pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian Sepeda motor. Hasil curiannya dijual Rp 9 juta (sembilan juta rupiah) dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sejumlah barang, termasuk sandal dan handphone.
Selanjutnya pelaku di boyong ke Mako Polsek Medan Area dan diserahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut, untuk pelaku penadahan akan kita lakukan pengejaran.(4bdi)












