x

Unit Pidum ,Satreskrim Polres Oku Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Di Tangsi Bawah Di Kelurahan Bumi Agung.

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Mei 2023 21:05 0 780 WILLY APRIANDI

Oku Selatan Liputan 4 com.

Polres OKUS Ungkap Kasus OPS SIKAT 1 MUSI TA 2023 melalui Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan, pada hari Senin tgl 22 Mei 2023 sekira Pukul 01.00 Wib, telah dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Menurut Laporan Polisi Nomor : LP – B / 27 / III / 2023 / SPKT / RES OKUS/ POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Maret 2023.

Pada Renops Sikat Musi I-2023 Polres OKU Selatan Nomor : Renops/V//Ops.1.3/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal penanggulangan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat (Curas, Curat dan Curanmor) di Wilkum Polres OKU Selatan.

ROKOK ILEGAL

Berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/308/V/OPS.1.3/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Menurut Laporan MR (60) tahun pada hari Minggu, tanggal 05 Maret 2023 telah terjadi pencurian di Tangsi Bawah Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Kronologis kejadian pada hari Minggu, tanggal 05 Maret 2023 bertempat di Tangsi Bawah Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan. Pelapor mendapat kabar dari saudari Lani Binti…. menghubungi melalui via telpon mengabarkan bahwa rumah Pelapor telah dibobol Pencuri.

Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 06 maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib Pelapor sampai di rumah lalu mengecek barang- barang yang ada di dalam rumah.

Setelah di cek ternyata barang-barang berupa satu unit SENSO MERK SATHIL, Salon merk DAT, Digital prabola, 2 unit setapol 1000 W, 2 buah timbangan, beras 20 kg, kelapa 25 butir , 2 buah tabung gas beserta kompor gas, perabotan pecah belah sudah hilang.

Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp.20.000.000 (Dua puluh juta Rupiah) dan melaporkan ke Polres OKU Selatan.

“Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S.Kom.,S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan IPDA Doni Siswanto, S.H.,M.H., beserta anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap Tersangka TP. Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang merupakan TO OPERASI SIKAT MUSI 1 TA. 2023,”ungkapnya.

Pada saat dilakukan penyelidikan, didapat info bahwa pelaku sedang berada di teras rumah temannya tepatnya di pinggir jalan Ahmad Yani Bumi Agung, kemudian oleh Team Elang dilakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan.

“Kemudian atas pengakuan tersangka Team Elang berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit Senso merk SATHIL selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih Lanjut,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang didapat 1 ( Satu ) Buah senso merk SATHIL.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x