x
HARI KARTINI

Under Coverbuy Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria diduga Bandar Sabu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Jul 2022 00:45 0 294 Redaksi

 

Sumut Liputan4.com – Jumat (08/07)
Tim Tekab Satres Narkoba Polres Deliserdang berhasil meringkus Seorang pria berinisial Y (23) warga Desa Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang pada hari Kamis(07/07).

Tim Tekab Satres Narkoba Polresta deli Serdang melakukan undercover buy untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang diduga sebagai Bandar shabu di Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Namun akhirnya terjadi kesepakatan di Jl. Halat Kota Medan dan sekitar pukul 19.00 wib petugas sampai dilokasi yang sudah di sepakati, lalu petugas pun menunggu lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Tak berapa lama datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket warna abu-abu mengarah ke petugas, setelah memastikan orang tersebut adalah orang yang diduga membawa sabu dengan gerak cepat petugas langsung meringkus lelaki tersebut,

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi transaksi kepada terduga berinisial (Y) petugas menemukan 1 (satu) bungkus paket sabu-sabu dikemas plastik warna kuning dari dalam kantong Jaket terduga (Y),

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Petugas mengamankan terduga (Y)beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 51,4 gram dan 1 unit sepeda motor yang digunakan (Y). langsung di boyong ke Mako Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kepada awak media, Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan,
” Terduga berinisial (Y) tersebut diamankan di Jalan Halat Kota Medan, Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukumnya, kepada Tersangka (Y) akibat perbuatannya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksimal seumur hidup.” ungkapnya.(Abdi)

Berita dengan Judul: Under Coverbuy Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria diduga Bandar Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x